Popular Post

Total Pengunjung

Suami Merantau Jadi TKI di Malaysia, Istrinya Hamil dengan Pria Lain

Posted by On 20.38.00 with No comments

digtara.com | KUPANG - Marthen Una (44), warga Desa Tunfeu Kecamatan Nekamese Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) harua gigit jari.

Pasalnya, istrinya Serfina Una-Hetmina (42) hamil dengan Misban Boys (43) saat Marthen Una ke Malaysia menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Kehamilan Serfina Una-Hetmina baru diketahui Marthen Una saat dikabari kerabatnya ketika usia kandungan sang istri sudah memasuki bulan ketujuh.

24 Juni 2019 lalu, Marthen Una yang harus pulang lebih awal dari kontrak sebagai TKI di Malaysia mengadukan kasus ini ke polisi di Polres Kupang. Penanganan kasus oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang hampir lima bulan karena Misban Boys sendiri membantah sebagai ayah biologis bayi yang dikandung Serfina Una-Hetmina saat Marthen Una sedang menjadi TKI di Malaysia.

Awal bulan Juni 2019 lalu, Marthen Una yang sedang di Malaysia mendapat kabar dari kerabat nya kalau Serfina Una-Hetmina (istri Marthen Una) hamil padahal Marthen Una sendiri sudah hampir dua tahun bekerja di Malaysia.

17 Juni 2019, Marthen Una memilih pulang ke Kupang. Ia tidak menyelesaikan masa kontraknya di Malaysia. Marthen Una kaget mendapati istrinya Serfina Una-Hetmina hamil.

Marthen Una mendapat pengakuan dari istrinya Serfina Una-Hetmina kalau ia dihamili Misban Boys. Dari kerabatnya, Marthen Una juga mendapat informasi kalau begitu Serfina Una-Hetmina ketahuan hamil maka sudah diurus oleh kepala desa Tunfeu Kecamatan Nekamese Kabupaten Kupang tetapi tidak membuahkan hasil.

Saat itu Misban Boys tetap membantah dan mengaku kalau bukan dia yang menghamili Selfina Una-Hetmina. Ia mengelak.

19 Juni 2019, Serfina Una-Hetmina melahirkan bayi kembar jenis kelamin laki-laki dan perempuan prematur namun bayi berjenis kelamin perempuan meninggal dunia.

Karena Misban Boys membantah telah menghamili Serfina Una-Hetmina maka pada tanggal 24 Juni 2019, Marthen Una resmi melaporkan kasus perzinahan ini ke polisi di Polres Kupang.
Marthen Una melaporkan Misban Boys dan Serfina Una-Hetmina ke polisi dengan sangkaan perzinahan.

Saat proses penyelidikan oleh polisi, Misban Boys tetap berkukuh kalau bukan dirinya yang menghamili Selfina Una-Hetmina.

"Saat penyelidikan, tersangka Misban Boys tidak mengakui perbuatannya dan dilakukan gelar perkara kasus ini," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Simson Sed Libranos Amalo, SH didampingi Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kupang, Ipda Fridinari Kameo, SH Rabu (11/12/2019) dikantornya.

Kasus kemudian ditingkatkan ke penyidikan serta diproses lanjut. Untuk membuktikan kalau Serfina Una-Hetmina hamil dari Misban Boys maka dilakukan pengambilan sampel untuk pemeriksaan DNA.

"Penyidik melakukan pengambilan DNA dan kita mengirimkan (hasil) ke laboratorium Forensik (Labfor) Polri pada tanggal 2 September 2019 lalu," tambah Kasat Reskrim Polres Kupang.
Hasil labfor soal DNA menyatakan kalau anak yang dilahirkan Selfina Una-Hetmina adalah anak biologis Serfina Una-Hetmina dan Misman Boys.

Bantahan Misban Boys juga tertuang dalam berita acara pemeriksaan saat diperiksa sebagai tersangka.

"Dalam BAP sebagai tersangka, Misban Boys tetap tidak mengakui perbuatannya," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang.

Penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Kupang yang menangani kasus ini telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kejaksaan negeri Oelamasi Kabupaten Kupang.
Rabu (11/12/2019), jaksa pada Kejaksaan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang menyatakan berkas perkara kasus ini sudah lengkap atau P21.

Pelimpahan tersangka Misban Boys dan Serfina Una-Hetmina diterima, Ririn Handayani, SH, jaksa penuntut umum di Kejaksaan negeri Oelamasi Kabupaten Kupang.

Kasus ini pun menunggu jadwal untuk disidangkan di pengadilan negeri Oelamasi Kabupaten Kupang.
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »