Popular Post

Total Pengunjung

Bawa Sabu 8,5 Kg, Ginting Diterjang Peluru Polisi

Posted by On 00.00.00 with No comments

digtara.com | KARO - Pihak Polres Tanah Karo meringkus satu dari dua pelaku dari salah satu kawasan di Desa Ujung Teran, Kec. Merdeka, Kab. Tanah Karo. Polisi pun menghadiahi pelaku dengan timah panas karena mencoba melarikan diri.

Diketahui, pihak Sat Narkoba Polres Tanah Karo mendapat informasi kalau dilokasi tersebut ada penyalah gunaan narkotika jenis ganja. Polisi yang mendapat infromasi berharga tersebut langsung melakukan penyidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan 8,5 kg daun ganja kering siapa edar dengan satu pelaku, B. Ginting (43) warga Desa Ujung Teran, Tanah Karo.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Tanah Karo AKBP Benny R Hutajulu melalui Kasat Narkoba AKP Maju Tarigan SH saat berhasil dikonfirmasi membenarkan mengamankan pelaku dan barang bukti daun ganja kering tersebut.

"Kita memperoleh informasi kalau di salah satu areal perladangan milik warga di Desa Ujung Teran tersebut ada penyalah gunaan narkotika jenis ganja. Dari hasil penyidikan kita bersama anggota dilapangan, kita berhasil menemukan dua laki-laki dengan ciri-ciri sesuai informasi tersebut dan secara perlahan kita coba mendekati keduanya, namuan karena kedatangan kita diketahui keduanya, kedua pelaku langsung melarikan diri," ujar Maju.

"Kita yang tidak mau kehilangan target mencoba berupaya menghentikan pelarian kedua pelaku dengan memberi tembakan peringatan ke udara, namun kedua pelaku tidak mengindahkan peringan tersebut. Karena terus melarikan diri, kita pun melakukan tindakan terukur dengan menembak salah satu pelaku dibagian kaki nya. Namun salah satu pelaku berinisial C yang sudah kita ketahui indentitasnya berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran kita," tutur Maju yang merupakan mantan Kasat Reskrim Tanah Karo tersebut.

Pihaknya akan terus memburu pelaku narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Dari pelaku kita menemukan daun ganja kering siap edar dengan berat 8,5 kg yang dibungkus kertas koran dan dimasuk kan kedalam keranjang yang terbuat dari bahan bambu.

Satu unit HP merk Nokia warna hitam milik B. Ginting. Dan kasus ini masih dalam penyidikan lanjut, untuk kita mengetahui dari mana dan akan dibawa kemana barang bukti haram tersebut. Ia, kita akan terus memburu pelaku narkoba di khususnya di wilayah hukum Polres Tanah karo.
Nekat Bawa Sabu 6 Kg, 2 WNI Malaysia Divonis Bervariasi

Posted by On 17.45.00 with No comments

digtara.com | MEDAN - Memasok narkotika Golongan I jenis sabu seberat 6 Kg lewat laut dengan menggunakan speedboat. Dua warga negara Malaysia dituntut bervariasi setelah terbukti bersalah oleh PN Medan.

Kedua terdakwa adalah Yeap Bee Lun (55), warga Jalan Pantai, Kuala Kurau, Perak, Malaysia, dituntut 18 tahun penjara. Sedangkan rekannya, Ong Choo Pen (dilakukan penuntutan terpisah) dituntut 17 tahun penjara.

"Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, keduanya terbukti bersalah berdasarkan unsur pidana Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Randi Tambunan dalam tuntutan di ruang sidang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain itu, terdakwa Yeap Bee Lun juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) 1 tahun kurungan. Sedangkan terdakwa Ong Choo Pen dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas kasus-kasus penyalahgunaan narkotika dan meresahkan. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya," ucap Randi.

Usai pembacaan materi tuntutan, majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata memberikan kesempatan kepada penasihat hukum (PH) terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) selama sepekan.

Mengutip dakwaan, Senin 1 Juli 2019 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa Yeap Bee Lun dan Ong Choo Pen diamankan petugas BNN Provinsi Sumut dan Bea Cukai di perairan utara Gosong Sibunga-bunga, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut.

Tim BNN kerja sama petugas Bea Cukai melakuan pengembangan atas informasi yang diperoleh dari masyarakat. Saat itu speedboat yang ditumpangi kedua terdakwa diberhentikan. Hasil penggeledahan, petugas menemukan 6 kantong plastik berisi kristal putih diduga sabu.

Terdakwa Yeap Bee Lun mengaku disuruh seseorang bernama Atan (DPO) yang juga berkewarganegaraan Malaysia, lewat sambungan ponsel untuk mengantarkan sabu ke Indonesia melalui jalur laut.