Popular Post

Total Pengunjung

Pengusaha RA Diduga Terlibat Kasus Prostitusi Online

Posted by On 23.56.00 with No comments

digtara.com | KUPANG - Ada fakta baru yang terungkap dari penanganan kasus prostitusi online oleh Polsek Kelapa Lima Polres Kupang kota. RA, seorang pengusaha di Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga kuat terlibat dalam prostitusi online anak dibawah umur.

RA yang berkantor di sekitar Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang diduga adalah Koko yang menyewa kamar 216 hotel Sasando Kupang dan membooking GRR (14). Diperoleh informasi kalau RA menyewa kamar hotel pada Senin (2/12/2019) dan Selasa (3/12/2019).

Di hari pertama, Senin (2/12/2019), RA membooking GRR melalui germo Novi Seran. Saat itu RA membayar Rp 700.000 kepada GRR. Selasa (3/12/2019), RA kembali membooking GRR melalui Novi Seran dan GRR diantar Novri Bessie alias Novel sekitar pukul 02.00 wita.
Kali ini, RA membayar GRR Rp 650.000. Usai berkencan dengan GRR, RA pun langsung pulang hingga polisi mengamankan GRR dan Novel.

Terkait informasi dugaan keterlibatan RA dalam prostitusi online ini, Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, SH SIK yang dikonfirmasi, Senin (9/12/2019) siang tidak membantahnya.

"Ya, kita mengarah kesana (memeriksa RA)," ujar Kapolsek Kelapa Lima.

Penyidik Polsek Kelapa Lima juga belum memanggil RA karena masih mengumpulkan bukti dugaan keterlibatan RA. "Kita cari bukti pendukung karena GRR hanya menyebut penyewa nya dengan nama Koko. Tapi dugaan keterlibatan RA mengarah kesitu," tambah mantan Kasat Reskrim Polres Sikka Polda NTT ini.

RA sendiri belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatannya. Rumah dan kantornya nampak sepi dan selalu tertutup.

Aparat keamanan Polsek Kelapa Lima mengamankan GRR (14), siswi kelas III SMP yang juga warga Kelurahan Oeba Kecamatan Kota Lama Kota Kupang. GRR merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan korban prostitusi online.

GRR diketahui sudah dua kali dibooking secara online selama pekan lalu. Disetiap transaksi, GRR mendapat bayaran atau tarif antara Rp 650.000 hingga Rp 800.000. Koko sendiri memberi tarif Rp 800.000. Novel selaku kurir mendapat Rp 80.000 dan Novi Seran selaku germo diberi imbalan Rp 100.000. GRR sudah menjalani visum di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.
Polisi Tahan Germo Kasus Prostitusi Online di Kupang

Posted by On 23.46.00 with No comments

digtara.com | KUPANG - Novi Feronika Seran (18), warga Tofa Keluraha Maulafa Kecamatan Maulafa Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi ditahan dalam sel Polsek Kelapa Lima sejak Kamis (5/12/2019).

Novi Seran yang dalam keadaan hamil berperan sebagai germo/mucikari dalam kasus prostitusi online di Kota Kupang yang sedang ditangani Polsek Kelapa Lima.

Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, SH SIK dikantornya, Kamis (5/12/2019) membenarkan hal tersebut.

"Kita tahan setelah penyidik memeriksa yang bersangkutan. Sudah jadi tersangka," tandas Kapolsek Kelapa Lima.

Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan sejumlah pihak terkait kasus inj.

Aparat keamanan Polsek Kelapa Lima mengamankan GRR (14), siswi kelas III SMP yang juga warga Kelurahan Oeba Kecamatan Kota Lama Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur.

GRR merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan korban prostitusi online.

Polisi juga mengamankan Novri Bessie (19) selaku kurir dan Novi Seran (18), ibu hamil yang merupakan germo atau mucikari.

Polisi masih memburu Koko, pria hidung belang yang merupakan pelanggan korban GRR.

GRR diamankan dikamar 216 Hotel sasando Kota Kupang, Rabu (4/12/2019) subuh sekitar pukul 05.00 wita. Ikut pula diamankan Novri Bessie alias Novel yang saat itu sedang tidur di kamar hotel Sasando.

Sementara Novi Seran diamankan pada siang hari di kediamannya di RT 17/RW 07 Tofa Kelurahan Maulafa Kecamatan Maulafa Kota Kupang.