Popular Post

Total Pengunjung

Diperiksa KPK, Istri Eldin Bungkam

Posted by On 08.14.00 with No comments

digtara.com | JAKARTA – Rita Maharani, istri dari Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin, bungkam usai memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (11/11/2019).

Rita yang langsung dicecar wartawan ketika keluar gedung KPK, tak sedikitpun mengeluarkan kata-kata. Termasuk tidak menjawab satupun pertanyaan yang dilemparkan para awak media.

Ia langsung bergegas meninggalkan awak media menuju mobil yang kemudian membawanya pergi dari gedung KPK.

Namun dari keterangan KPK, dalam pemeriksaannya, Rita dicecar sejumlah pertanyaan terkait kunjungan keluarga mereka ke Jepang. KPK menduga Tengku Dzulmi Eldin bersama keluarga liburan ke Negeri Matahari Terbit terkait kasus dugaan suap proyek dan jabatan di Pemerintah Kota Medan pada 2019.

"Penyidik mendalami informasi seputar perjalanan dinas ke Jepang yang diikuti saksi (Rita Maharani)," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019).

Penyidik lembaga antirasuah juga mendalami keterangan Rita Maharani terkait siapa saja yang ikut serta membiayai perjalanan ke Jepang tersebut.

"Serta, siapa-siapa saja pihak yang membiayai perjalanan dinas tersebut," ujar Chrystelina.

Selain Tengku Dzulmi Eldin, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni‎ Kadis PUPR Kota Medan, Isa Ansyari (IAN); dan Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar (SFI). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Demikian seperti dilansir Okezone.

[AS]
Hari Ini, Istri Dzulmi Eldin Diperiksa KPK

Posted by On 20.32.00 with No comments

digtara.com | JAKARTA - Akhirnya, Rita Maharani, istri dari Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin, dipanggil pihak Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (11/11/2019).

Dirinya, dipanggil untuk diperiksa terkait dugaan suap proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan pada 2019 yang menjerat suaminya tersebut.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IA [Isa Ansyari]," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Chrystelina GS, Senin.

Selain Rita, penyidik juga hari ini memanggil Direktur PT Kani Jaya Sentosa Yamitema Y Laoly untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan Pemkot Medan tahun 2019.

Dua tersangka lainnya yakni,‎ Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar.

Penetapan Dzulmi sebagai tersangka menyusul operasi tangkap tangan KPK yang digelar di Medan pada Selasa hingga Rabu (15-16/10) dan menjaring tujuh orang.

Dzulmi diduga menerima setoran dari kepala dinas Pemkot Medan yang disinyalir untuk menutupi biaya perjalan dinasnya ke Jepang, yang juga diikuti keluarganya. Selain itu, atas pengangkatan seseorang atas nama Isa Ansyari menjadi Kepala Dinas PUPR Pemkot Medan.

Dzulmi Eldin diduga menerima sejumlah pemberian uang dari Isa sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Penerimaan juga kembali terjadi bertahap masing-masing senilai Rp50 juta, Rp200 juta dan Rp200 juta.

Dzulmi Eldin dan Syamsul Siregar disangkakan KPK melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Isya Ansyari disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.