Harian24news,Langkat- Masyarakat Desa Besadi,Kec.Kuala,Langkat,semakin kesal diakibatkan perlakuan pihak PT LNK yang semakin membabi buta terhadap mereka. Namun disamping itu,Ketua Kunkun Tarigan selaku Tokoh pemuda dan masyarakat desa Besadi tetap saja dapat meredam tingkah membosankan dari pihak PT tersebut,ia masih saja bersikap tenang dan mengatur emosional menghadapi perlakuan perusahaan tersebut.
Dalam beberapa hari yang lalu,PT LNK bersama 16 BKO mereka mendatangi Desa Besadi untuk menyelesaikan permasalahan lahan tersebut dengan sepihak, pihak PT meminta agar pengurus perkebunan besadi jaya untuk mundur dan menyerahkan lahan itu kepada PT LNK, selain itu mereka juga telah melakukan pematokan lahan di beberapa bagian perkebunan besadi jaya. Pada saat itu, Centeng dari PT datang bersama 16 BKO sebagai pihak keamanan dan tanpa dihadiri oleh pimpinan perusahaan dan juga tripikal atau pemerintah terkait,hal ini tentu saja menjadikan masalah juga belum kunjung usai dikarenakan Kunkun Tarigan selaku Tokoh Pemuda dan Masyarakat anggap semua itu Ilegal.
" Tak akan kuberikan sejengkal pun lahan milik Desa Besadi Jaya untuk milik perusahaan,tapi jika pihak perusahaan ingin mengelola lahan tersebut,mereka harus bayar kontrak selama 52 tahun lamanya mereka menempati lahan masyarakat," cetus Kunkun.
Berdasarkan keterangan melalui Ketua kun yang dihimpun Tim Harian24news pada Rabu(30/11), ia mengatakan plang pematokan yang didirikan atas nama PT LNK juga terlihat Ilegal ,ia menduga pematokan tersebut bukanlah dari PT melainkan melalui BKO itu sendiri. Dalam hal yang diketahuinya ,biasanya,pihak PT mendirikan pematokan setiap 50 meter sekali untuk lahan yang mereka tempati ,namun saat ini pematokan yang di lakukan atas nama LNK tersebut dianggap tidak memenuhi prosedur dari perusahaan seperti yang dibentuk sebelumnya.
Kun juga menjelaskan bahwa pada saat itu ia menginginkan pihak yang hadir meliputi Pimpinan Perusahaan ,Pemerintah terkait Masyarakat sebagai pengurus dan juga Pihak BKO,namun yang terjadi hanyalah pihak BKO beserta 2 centeng perusahaan yang hadir pada saat itu,dan hal tersebut tidak membuat Kun luluh dengan permohonan perusahaan untuk mengelolah penuh lahan milik Besadi Jaya tersebut.
Selain itu,Kun mempertanyakan ada apa sebenarnya dengan pemerintah, sampai saat ini,pemkab dan pemprov belum sama sekali terjun langsung ke lokasi permasalahan untuk kiranya mengetahui kejelasan masalah tersebut.
Terkait daripada hal tersebut,Dalam surat perjanjian yang berhasil di rangkum melalui Tokoh masyarakat Desa Besadi,menunjukkan bukti perjanjian yang diberikan Puterpra 33/0202 Kuala yang beratas namakan Kepala Polisi Resort Langkat Binjai dengan sumber ,Agraris Karet II Medan.
Dalam surat perjanjian yang dibuat pada 23 Maret 1964 di Perkebunan Bekiun, dengan No surat: BKN/x/1964.
Berdasarkan keterangan dalam surat yang dimiliki masyarakat desa Besadi saat ini, inti dalam surat perjanjian tersebut meliputi Berdasarkan hasil musyawarah pemuka akat penduduk Lau Krikik dan penduduk Besadi yang dihadiri oleh pemuka masyarakat dan pihak PPN Karet II serta Kepala kampung,pada tanggal 1-6 Maret 1964 di Balai Karyawan PPN Karet II Bekiun,antara lain :
1. Kepada para penggarap yang tanahnya terkena HGU PPN Karet II Bekiun Kampung Lau Kirik, dan Kampung Besadi di berikan tempat penampungan di Sei Ruan.
2.Para penggarap mendapat bantuan berupa uang pindah sebesar Rp. 2.200,-per KK.
Masyarakat hanya meminta kepada pihak penegak hukum,seharusnya lebih mementingkan rakyat sebangsa dan se negaranya sendiri Indonesia dibandingkan harus melindungi Perusahaan milik negara asing tersebut.
BLI