Masyarakat merasa pihak PT LNK dan 3 Oknumnya menzolimi warga desa Besadi
Harian24news,Binjai- Masyarakat Desa Besadi,Kec. Kuala,Kab.Langkat mengaku kesal disebabkan oleh pengambilan ataupun penyerobot lahan yang dilakukan oleh PT LNK dengan memberikan tali asih atau kerohiman kepada oknum yang sama sekali tidak terkait
dengan kepentingan lahan di perkebunan Desa Besadi,Langkat ,serta hal tersebut juga tanpa izin dan dimusyawarahkan kepada masyarakat yang menjadi pemilik utama lahan perkebunan II kebun Besadi Jaya.
Tokoh Pemuda Desa Besadi Jaya,Kunkun Tarigan,memberikan keterangan mengenai lahan mereka yang diserobot oleh perusahaan LNK tersebut diberikan kepada 3 oknum yang sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan prosesi lahan yang mereka kelola saat ini .Adapun nama yang terkait dengan 3 oknum tersebut meliputi Ir.Zulkarnain Sembiring,Sadakata Sembiring alias Pak Kodok dan Tenang Ginting.
Kunkun anggap pihak perusahaan dan 3 oknum tersebut termasuk mafia yang merampas hak orang lain yang jelas jelas sudah tertera dalam persuratan bahwa lahan tersebut benar adanya milik pengelola dan masyarakat Desa Besadi.
Terkait daripada hal tersebut,Dalam surat perjanjian yang berhasil di rangkum melalui Tokoh masyarakat Desa Besadi,menunjukkan bukti perjanjian yang diberikan Puterpra 33/0202 Kuala yang beratas namakan Kepala Polisi Resort Langkat Binjai dengan sumber ,Agraris Karet II Medan.
Dalam surat perjanjian yang dibuat pada 23 Maret 1964 di Perkebunan Bekiun, dengan No surat: BKN/x/1964.
Berdasarkan keterangan dalam surat yang dimiliki masyarakat desa Besadi saat ini, inti dalam surat perjanjian tersebut meliputi Berdasarkan hasil musyawarah pemuka akat penduduk Lau Krikik dan penduduk Besadi yang dihadiri oleh pemuka masyarakat dan pihak PPN Karet II serta Kepala kampung,pada tanggal 1-6 Maret 1964 di Balai Karyawan PPN Karet II Bekiun,antara lain : 1. Kepada para penggarap yang tanahnya terkena HGU PPN Karet II Bekiun Kampung Lau Kirik, dan Kampung Besadi di berikan tempat penampungan di Sei Ruan. 2.Para penggarap mendapat bantuan berupa uang pindah sebesar Rp. 2.200,-per KK.
Seperti itulah bentuk inti dalam surat perjanjian yang masih dipegang erat oleh masyarakat saat ini yang diberikan oleh pihak Puterpra (saat ini Koramil),Namun masih saja keluhan masyarakat desa Besadi hingga saat ini semua isi perjanjian itu nihil dan tidak ada sama sekali yang mereka dapatkan dari pihak manapun.
Masyarakat Desa Besadi meminta ketegasan kepada pihak penegak hukum,dan Pemkab Langkat terkait dengan masalah tersebut.Masyarakat merasa di rugikan dengan adanya pihak pihak yang merugikan masyarakat setempat.Hal tersebut menjadi keluhan seluruh masyarakat desa Besadi belakangan ini .
Selain itu,melalui keterangan Tokoh Pemuda Besadi,ia mempertanyakan perihal perjanjian yang telah tertulis sejak tahun 1964 yang inti isinya mencakup uang ganti per KK yang sejak tahun '64 sampai saat ini tidak ada sama sekali pertanggung jawabannya.
Tokoh pemuda besadi jaya,tidak ingin lahan mereka dikait kaitkan dengan pihak perusahaan, karena jelas lahan dari desa Besadi Jaya adalah lahan yang murni,dengan surat lengkap yang dipegang erat oleh pihak pengelola dan juga masyarakat Desa Besadi itu sendiri.
Adapun surat pernyataan yang beratas namakan Sadakata Sembiring(57),alamat dusun tanjung balai, desa beruam, kec kuala,mengatakan bahwa, Dengan ini menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya benar telah ada menerima tali asih kerohiman dari pihak perkebunan 2 kebun bekiun /PT LNK kebun beruam,sedangkan sengketa masyarakat desa besadi yang terletak di dusun namo jelat tidak termasuk di dalamnya.
"Kami hanya minta keadilan,kami juga ingin bertemu langsung dengan ketiga oknum tersebut agar masalah ini jelas dan bisa diselesaikan secara terkemuka," Tegas Kunkun.
Sebagai tambahan,Kunkun Tarigan selaku Tokoh Pemuda menambahkan agar pihak yang berwajib dan pemerintah setempat memberikan ketegasan dan kebijakan perihal keluhan masyarakat desa Besadi Jaya.
(BLI/SIS)
|