Binjai,harian24news.com-Satuan unit kriminal Polsek Binjai Utara menangkap pelaku jual beli sepeda motor tanpa surat ( bodong ) pada hari rabu (5 /7/17) pukul 16.00 wib.tepatnya di jalan perintis kemerdekaan,kelurahan kebun lada,kecamatan Binjai Utara.
Tidak tanggung - tanggung,dalam aksinya pelaku tindak pidana transaksi jual beli sepeda motor tanpa dokumen itu menawarkan kepada petugas yang sedang menyamar ingin membeli sepeda motor jenis Yamaha X Ride Bk 5661 AFG warna orange yang sudah dimodivikasi tersebut kepada petugas unit reskrim polsek Binjai Utara.
ke 3 pelaku masing-masing ,Suhendi (39)warga jalan Binjai Km 10,3 Gang Jadi no.114 ,kelurahan paya geli ,kecamatan Sunggal,sedangkan Dedek Rahmadani (28) warga jalan johor ,kelurahan sei.mencirim,kecamatan sunggal,kabupaten deli serdang,dan Juvi Pristian Ginting (22) warga Jalan pinang Baris, gang warga panca sila kec sunggal .
Kronologis,pada hari rabu tanggal 5 juli 2017 sekira pukul 16.00 wib personil polsek binjai utara mendapat informasi tentang ada nya sepeda motor jenis yamaha X/RiDE yg sudah di modifikasi tanpa d lengkapi surat - surat kendaraan (Bodong) yang di curigai Hasil Kejahatan .
Setelah penyamaran berlangsung,pelaku menawarkan kepada petugas dengan bandrol harga Rp 1800.000,.(Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) kemudian kepada petugas . Kemudian, personil unit Satreskrim unit polsek Binjai Utara melakukan penyamaran bersedia untuk membeli sepeda motor dan di sepakati lokasi transaksi di Simpang Kebun Lada Binjai Utara.
Setelah itu,para personel melihat sepeda motor dimaksut langsung melakukan pemeriksaan dan benar tidak ada suratnya .kemudian ke 3 pelaku penjual sepeda motor tersebut atas nama Suhendi, Dedek Ramadhani dan Juvi Pristian Ginting, berikut 1 ( satu) unit sepeda Motor diamankan di polsek binjai utara.
Kapolsek Binjai Kompol Syaful Bahriutara , saat dikonfirmasi oleh harian24news.com,diruangannya mengatakan,"kita tidak dapat menahan ketiga pelaku.karena tidak ada laporan dari pemilik kendaraan tersebut,"Kapolsek Utara.
(Tim)