Binjai,harian24news.com-Warga Jalan Samanhudi,Kelurahan Bakti Karya ,Kecamatan Binjai Selatan Korban Pengancaman Itu Meminta Kepada Pihak Kepolisian Resort Binjai Agar Secepatnya Menahan Pelaku Yang Mengancamnya Menggunakan Senjata Tajam Berupa Parang Panjang (Kelewang) Yang Dilakukan Oleh Pelaku,Yakni Yurita Sukatendel Beralamatkan Di Jalan Umar Baki,Gang Wajar,Kelurahan Suka Ramai ,Kecamatan Binjai Barat Tersebut.
Dalam Keterangannya,Abidin Zaini Sembiring Selaku Warga Kota Binjai Meminta Penegak Hukum Agar Berupaya Menahan Pelaku Yang Sudah mengancamnya Pada Waktu Itu Dengan Menggunakan Sebilah Parang Panjang Dengan Alat Bukti Rekaman Melalu Ponsel Saksi Yang Ada Di TKP.
Menurut Keterangan Korban Saat Dikonfirmasi Oleh Awak Media,Bahwa Sudah Jelas Pelaku Mengancamnya Pada Waktu Itu .Kenapa Pelaku Sampai Saat Ini Belum Juga Ditahan.
Korban Juga Meminta Penegak Hukum Agar Menjalankan Topoksinya Sebagai Penegak Hukum Yang Baik Agar Menindak Laporan Polisi Pada Hari Kamis Tertanggal (9/8/18).
Katanya lagi,kenapa sewaktu saya menanyakan bukti kepemilikan rumah tersebut si terlapor memaki saya se olah-olah saya ini bukan warga negara Indonesi ,apakah itu yang dinamakan tata cara mempersatukan perbedaan anatara sesama manusia .
"saya selaku insan manusia gak tega melihat tanah milik pak Suyoto orang tua yang tak berdaya itu di zolimi oleh pihak siapapun juga,kan wajar saya selaku warga yang baik membela yang lemah untuk kebaikan warga kecil yang tertindak karena ulah oknum yang tak punya hati.bukannya menunjukan sikaf kopratif secara sepihak yang dilakukan ,eh ,malah sesukanya saja mengesekusi rumah orang yang belum ada surat ketetapannya dari pengadilan kota Binjai,"terang Zaini.
Menurut saksi mata,pelaku pengancaman tersebut menggunakan senjata tajam dengan mengarahkan sebilah parang kebagian arah pihak korban pengancaman .
Saya juga selaku saksi akan kopratif atas kesaksian kami,guna tindak lanjut perkara pengancaman dengan menggunakan senjata tajam. yang di arahkan oleh pihak korban, Abidin Zaini Sembiring (51) .
Saksi juga saat ditemui oleh awak media membenarkan bahwa pihaknya sudah di panggi oleh pihak penegak hukum yang berkaitan dengan laporan pengancaman yang dilakukan oleh pihak yang mengancam korban dengan menggunakan sebilah golok itu tertanda STPLP/VIII/2018/SPKT "C" di Polres Binjai.
Masih sambung saksi yang tak mau disebutkan namanya tersebut,"pada waktu itu terlapor menyodorkan sebilah parang ke bagian depan korban.mengancamnya dan saya dengar korban bertanya kepada pelaku pengancaman tersebut kenapa rumah pak Suyoto ini di bongkar belum ada keputusan dari pengadilan.terlapor terus menerus mengarahkan goloknya ke wajah Abidin Zaini Sembiring ,"Imbuh saksi yang yang kini memegang bukti berupa rekaman pengancaman tersebut.
Di luar itu,pihak terlapor saat dikonfirmasi oleh Wartawan di Jalan Umar Baki (13/8/18) ,menganggap hal ini menjadi titik perjuangan dari hasil jual belinya melaui balai lelang PT.BANK Danamon .
Dirinya mengaku kalau memenangkan lelang rumah beserta tanahnya Atas nama Suyoto adalah miliknya tanpa ada persetujuan dari pihak pertama. Pihak terlapor juga membenarkan,kalau ahli waris dari kepemilikan tanah milik Suyoto adalah dirinya demi memuluskan pengurusan surat dari badan pertanahan nasional (BPN) yang saat ini sudah dibalik namakan atas nama terlapor.
"Tanah ini sudah atas nama saya, jadi siapa saja yang mau menggugat silahkan saja saya sudah memiliki surat tersebut atas nama saya.kalau tentang parang yang saya arahkan ke bagian terlapor ya saya merasa ini rumah saya bawa golokkan hak saya untuk melindungi diri saya,"Sebutnya Yurita selaku terlapor.
Disamping itu,praktisi hukum Sumatera utar Abdi SH. mengatakan kalau kasus dugaan pengancaman tersebut tidak boleh dibiarkan.karena dapat memacu terjadinya tindak pidana lainnya antara kedua belah pihak jikala tidak ada tindak lanjut yang dilakukan oleh penegak hukum itu sendiri.jadi kasus ini agar supaya secepatnya di tindak lanjuti bila perlu terlapor dipanggil dan apabila pihak kepolisian kekurangan data agar di hadirkan rekaman tersebut kemudian di konfrontir secara hukum yang berlaku ,Terang Abdi selaku praktisi hukum sumatra utara.
Dalam keterangannya,Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Firman mengatakan kepada harian24news.com ,(5/9/18 ) akan menindak lanjuti hal pengancaman tersebut.
"Ya,kita akan tindak lanjuti kasus ini.akan saya pelajari lagi berkasnya .bila perlu akan kita proses pelaku pengancaman tersebut secara hukum yang berlaku,"Imbuh Firman .
Teks.Foto:terlapor Yurita Sukatendel saat disambangi di lokasi TKP (13/8/18).