Sabtu (16/11/2019), aparat Polsek Alak menangkap Ferdinand Eliaser Imanuel Joel Faki (42) alias Eli, warga RT 16/RW 05 Kelurahan Kayu Putih kecamatan Oebobo Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Eli diamankan di sekitar perumahan Penkase Kelurahan Penkase Oeleta Kecamatan Alak Kota Kupang. Saat itu Eli sedang beraksi mencuri HP di 2 rumah berbeda. Tertangkap nya Eli berkat pelacakan polisi dari HP hasil curian Eli.
8 November 2019 lalu, Eli mencuri tas milik Maria Patrisia warga Kelurahan Nunbaun Delha Kecamatan Alak Kota Kupang.
"Tas dibuang di hutan belakang rumah korban dan HP vivo warna hitam milik Maria Patrisia diambil Eli," urai Kapolsek Alak, Kompol Gede Sucitra, SH di kantor nya, Sabtu (16/11/2019).
Korban Maria Patrisia sempat menelepon ke HP yang dicuri Eli dan Eli pun menjawab. Kepada korban Maria, pelaku Eli mengabarkan kalau ia membuang tas korban di belakang rumah korban.
Eli kemudian menggunakan HP korban untuk foto selfi sehingga sejumlah foto Eli ada dalam HP korban. 10 November 2019, Eli mencuri dengan melakukan aksi kekerasan dengan korban Siti Kamasrah (27), guru yang tinggal di RT 020/RW 008, Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Saat melakukan aksi dirumah Siti Kamasrah, Eli meninggalkan HP curian jenis Vivo warna hitam milik korban Maria Patrisia. Eli juga meninggalkan sebo (penutup wajah), baju kaos warna hitam dan parang di rumah Siti Kamasrah. Polisi kemudian menemukan foto-foto Eli di HP hasil curiannya.
"Kita buka HP milik Maria Patrisia, ternyata ada foto-foto tersangka (Eli). Saat kita konfirmasi ke Maria Patrisia selaku pemilik HP, ia tidak mengetahui dan tidak mengenal Eli.
"Kebetulan tersangka Eli kedapatan mencuri HP di 2 rumah di perumahan Penkase Kelurahan Alak pada Sabtu (16/11/2019) pagi sehingga kita tangkap tersangka dan ternyata Eli lah yang menganiaya korban Siti dan mencuri dengan kekerasan," tandas Kapolsek Alak.