Pelaku bernama Fitriyadi alias Yadi (34) diringkus dalam bus penumpang tujuan Aceh-Medan di kawasan Jalan Lintas Medan-Aceh, Dsn Sidomulio Desa Kwala Begumit, Kec. Stabat, Kab. Langkat.
"Penangkapan pelaku berdasarkan atas informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang penumpang bus Putra Pelangi No Pol BL 7534 AA tujuan Aceh - Medan membawa narkoba," sebut Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, Senin (25/11).
Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan. Saat bus yang menjadi target memasuki wilayah hukum Polres Langkat, personil Satres Narkoba kemudian berkoordinasi dengan Pos Lantas Sei Karang.
"Sekira pkl 05.00 WIB bus melintas di depan pos dan dihentikan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap seorang pria dicurigai. Personil kita pun menemukan barang bukti ganja itu di dalam tas ransel tersangka yang disimpan di bawah kursi," beber Kapolres.
Total ada 11 bal ganja yang dibalut lakban warna coklat dengan berat kotor sekitar 7.300 Gram (7,3 Kg) di ransel tersangka. Polisi kemudian memboyong tersangka ke Mapolres Langkat untuk diperiksa.
"Tersangka mengaku diperintahkan oleh Aldi (DPO) warga Aceh untuk membawa narkoba itu ke kawasan Binjai. Disana nanti akan dijemput oleh seseorang. Dia juga mengaku diupah 5 juta jika berhasil mengantar ganja itu," pungkas Kapolres.
Polisi masih mengembangkan kasus ini, terutama untuk menyelidiki pelaku yang memerintahkan tersangka mengirim narkoba tersebut.