Warga Belakang SPBU KM 16, Kecamatan Medan Sunggal, ditangkap karena patut diduga melakukan pencurian dengan kekerasan. Ia juga berpura-pura sebagai Polisi saat menjalankan aksinya.
Kasubag Humas Polres Binjai Iptu Siswanto Ginting, mengatakan jika penangkapan terhadap Andi berawal dari pengaduan korban Cindy Arsita br Bangun (18) dan arga Jalan Blok M Kutambaru Kelurahan Marike, Kecamatan Kutambaru dan Rima Afriza (15) warga Jalan Bahagia Tandam Hilir, Kecamatan Hamparan Perak.
Keduanya mengaku menjadi kehilangan dua unit ponsel senilai Rp.4 juta. Saat itu Andi yang mengaku sebagai Polisi, meminjam ponsel milik korban untuk mencari GPS dari ponsel temannya, yang ia sebut membawa kabur sepeda motornya.
Setelah dipinjamkan, bukannya mengembalikan ponsel tersebut, Andi justru membawa ponsel itu kabur setelah sebelumnya menondongkan senjata berbentuk pistol yang sejatinya merupakan korek api gas.
“Dari penangkapan ini diamankan barang bukti berupa dua unit ponsel merk Vivo Y91 C warna merah. Lalu satu unit ponsel android merk Samsung S7 warna gold, dan satu unit ponsel merk Vivo warna biru. Satu unit ponsel Xiomie warna silver, satu unit ponsel Samsung GT 1710 kecil warna hitam. Satu unit senjata mainan jenis mancis, dompet dan sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 2586 AIB,”paparnya.
"Kini tersangka dalam pemeriksaan intensif petugas guna pengembangan kasusnya lebih lanjut," katanya.
[AS]