Dalam setiap menjalankan aksinya mencuri, Eli sering membawa senjata tajam.
Rupanya ada ritual yang digunakan sebelum beraksi. Eli yang mengaku tidak bisa mengendarai sepeda motor memilih jalan kaki mencari rumah sasaran. Biasa nya ia mengincar kompleks perumahan.
"Saya tancapkan pisau di tanah dibelakang rumah yang akan saya datangi. Gunanya agar penghuni rumah tidak melihat saya saat saya mencuri," ujarnya.
Namun anehnya, Eli yang mengaku mendapatkan ilmu ini di kampung halamannya di Papela Kecamatan Rote Timur Kabupaten Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), justru sudah lima kali masuk sel dan sempat beberapa kali merasakan hidup di Lapas Kupang.
Eli juga baru bebas dari Lapas Kupang 8 November 2019 lalu namun keesokan hari nya,
Ditemui di Mapolsek Alak, Eli mengaku pasca bebas dari Lapas Kupang hingga saat ini atau dalam tempo dua pekan, ia sudah lima kali mencuri. Di Kelurahan Nunbaun Delha Kecamatan Alak Kota Kupang, Eli melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) dan di Kelurahan Manulai II Kecamatan Alak ia melakukan pencurian dengan kekerasan (curas).
Di perumahan Penkase Kelurahan Penkase Oeleta Kecamatan Alak, mencuri di dua rumah. Selain mencuri HP, ia pun mencuri uang Rp 2.000.000 yang dipakai untuk kebutuhan hidup.
"Dia (Eli) tergolong residivis yang sudah berulang kali mencuri dan sudah tiga kali masuk penjara karena tindak pidana pencurian," ujar Kapolsek Alak, Kompol I Gede Sucitra, SH di kantornya, Sabtu (16/11/2019).
Untuk kasus Curat, Eli dijerat pasal 363 KUHP dan untuk kasus curas di Kelurahan Manulai II, Ia dikenakan pasal 365 KUHP.