Penolakan ini tertuang dalam berita acara yang ditanda tangani pihak keluarga, Lambertus (adik) dan Herman Seran (Ponakan) dan diserahkan ke pihak Polres Kupang Kota.
Kapolres Kupang kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK dikantornya, Kamis (28/11/2019) mengakui kalau pelaksanaan otopsi menunggu persetujuan keluarga korban.
Namun keluarga korban sudah menolak. "Korban meninggal wajar dan keluarga menolak dilakukan otopsi sehingga kita hanya melakukan visum luar," tandas Kapolres Kupang Kota.
Namun jika keluarga menginginkan dilakukan otopsi maka pihak kepolisian pun siap melakukan dengan tim dokter.
Polisi juga sudah menerima laporan kasus ini dan memeriksa sejumlah saksi. Polisi melakukan identifikasi dan olah tempat kejadian perkara di kamar 222 lantai II hotel Neo Aston Kupang.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dan juga memasang garis polisi di sekitar lokasi kejadian.
Kapolres Kupang Kota nampak datang ke ruang jenasah rumah sakit Bhayangkara Titus Uly sebelum pelaksanaan visum luar.
Arnoldus Klau Berek yang juga warga RT 02/RW 01 Desa Sasi Kecamatan Kota Kecamatan Kota Kecamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan sudah tidak bernyawa di lantai II kamar nomor 222 hotel Neo Aston Kupang Jalan Piet A Tallo Keluraha Oesapa Selatan Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.