Mirisnya, pelaku pemerkosaan, Hasan Limalol (26) merupakan Ayah tiri korban.
Kasus tersebut terungkap setelah diadukan kerabat keluarga korban kepada petugas Bhabinkamtibmas setempat, AIPDA. Sutrin Nanggong yang juga turut dalam upaya penangkapan pelaku.
Pelaku juga kerap bertindak kasar bahkan melakukan penganiayaan terhadap istrinya untuk menyembunyikan perlakuan bejatnya terhadap korban, yang diakui telah dilakukan lebih dari sekali tersebut.
Guna pertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di Ruang Tahanan Polres Sorong Kota.
Kasus tersebut kini dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Polres setempat.
"Pelaku sudah ditahan. Kita sudah melakukan proses penyelidikan. Tadi kita sudah visum dan sudah mintai keterangan korban," jelas Penyidik PPA - Polres Sorong Kota, BRIPKA. Yusran Ngali, SH kepada digatara.com, Selasa (12/11).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.