Popular Post

Total Pengunjung

Gunung Sitoli Jadi Kota Pengukur Inflasi di Sumut

Posted by On 03.03.00 with No comments

digtara.com | DELISERDANG – Badan Pusat Statistik menetapkan Kota Gunung Sitoli sebagai kota dengan indeks harga konsumen (IHK) di Sumatera Utara. Status itu akan berlaku mulai tahun 2020 mendatang.

Dengan status itu, ke depannya tingkat pergerakan harga di Gunung Sitoli, akan dihitung dan menjadi bagian dari pengukuran tingkat pergerakan harga di Sumatera Utara.

“Dengan bertambah Gunung Sitoli, Nias, maka kota yang dijadikan IHK di Sumut menjadi lima. Sebelumnya ada empat kota IHK di Sumut. Yakni Kota Medan, Padangsidempuan, Sibolga dan Pematangsiantar" ujar Kepala Bidang Statistik Distribusi BPS Sumut, Dinar Butar Butar di Deliserdang, Jumat (29/11/2019).

Dia menjelaskan, dasar pemilihan kota IHK yang baru itu berdasarkan pantauan besaran produk domestik regional bruto di wilayah itu. Lalu pengeluaran perkapita dan letak geografisnya. Penetapan itu juga mempertimbangkan usulan BPS Provinsi, Kota/Kabupaten dan termasuk Wali Kota setempat.

Menurut Dinar, IHK menggambarkan perubahan tingkat harga eceran barang dan jasa yang dikonsumsi rumah tangga di suatu kota. Indeks itu merupakan ukuran rata-rata perubahan permintaan masyarakat akan barang dan jasa antarwaktu.

"Persentase perubahan IHK itulah yang disebut inflasi atau deflasi," katanya.

Adapun bahan dasar penyusunan inflasi/deflasi adalah hasil Survei Biaya Hidup (SBH) untuk menghasilkan paket komoditas. Selain dari paket komoditas juga digunakan untuk menghitung Diagram Timbang.

Diagram Timbang yang digunakan saat ini hasil dari SBH 2012 . SBH terakhir yang dilaksanakan pada tahun 2018 akan dirilis mulai awal tahun 2020.

[AS]
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »