Popular Post

Total Pengunjung

Pemerintah Dianggap Tutup Mata Untuk Rakyatnya

Posted by On 12.48.00 with No comments

warga percihan,desa tanjung gunung,kab.langkat,lakukan pemagaran pembatasan lahan perkebunan
Harian24news,Langkat- Pemerintah Kabupaten Langkat bersama dengan pemerintah Provinsi Sumatera Utara,diminta membuka mata dan meluangkan waktu untuk lebih memikirkan permasalahan rakyatnya,seperti yang diketahui ,rakyat di Kab.Langkat,SUMUT, sering dialami dengan persoalan perebutan sengketa lahan antara kedua belah pihak atau lebih.

Terkait daripada itu,sebagai contohnya,Belakangan masyarakat Percihan,Desa Tanjung Gunung,Kab.Langkat, sering dieluhkan oleh sikap aroganisme dan serakah dari pihak PT Serdang Hulu dengan menyerobot lahan milik masyarakat Percihan ,Kab.Langkat.Masyarakat menjelaskan bahwa PT Serdang Hulu menempati lahan yang jelas jelas surat menyuratnya lengkap ditangan masyarakat seutuhnya. Selain itu masyarakat mengatakan surat lengkap milik rakyat desa percihan langsung dikeluarkan melalui menteri dalam negeri,sedangkan PT SH, tidak memegang sama sekali surat alas hak tanah yang kini ditempatinya tersebut.

Rakyat diduga menjadi bahan kesengsaraan dari pihak PT Serdang Hulu yang merebut tanah dan lahan perkebunan miliknya,selain itu, pemerintah kabupaten dan provinsi diharapkan untuk turun mengatasi langsung ,karena dalam prosedurnya,pemerintah bertugas untuk melindungi dan mensejahterakan rakyatnya bukan membiarkan rakyat mengalami tekanan dan kesengsaraan dikarenakan permasalahan yang tidak kunjung ada keputusan.

Berdasarkan keterangan dari ketua FRBSU,Zeni S,85 orang pengurus kebun sawit di desa Tanjung Gunung,Percihan ,Kab.Langkat,memiliki alas hak tanah dengan surat yang dikeluarkan melalui Menteri dalam negeri,adapun luas tanah yang diketahui milik warga sebesar 165 Hektar,Namun dalam permasalahan kali ini PT SH mengaku akui bahwasannya tanah tersebut milik mereka tetapi tanpa membuktikan surat terkait.

Keterangan berikutnya,pihak PT SH diduga merampas lahan yang dimiliki warga saat ini,bagaimana tidak? Dalam HGU yang dimiliki oleh PT Serang Hulu(SH), hanya mencapai 135,59 H dan itupun melalui catatan administrasi,namun pada kenyataannya sangatkan jauh ,Pihak PT SH kini menguasai lahan tersebut hingga mencapai 3000 H,langsung hal tersebut ditanggapi oleh Ketua FRBSU ,Zeni S ,bahwasannya diduga telah terjadi tindak pidana perampasan hak oleh PT Serdang Hulu kepada Masyarakat Percihan,Tanjung Gunung,Langkat.

Menurut warga,PT Serdang Hulu telah membodohi masyarakat setempat,sebab berulang kali masyarakat menuntut PT agar sama sama mengukur ulang lahan yang dimiliki kedua belah pihak ,namun PT SH tidak berani dan tidak pernah mau ketika masyarakat meminta hal tersebut terjadi, jelas bahwa PT sudah melakukan tindak pidana.

Penyerobotan tanah bukanlah suatu hal yang baru dan terjadi di Indonesia. Kata penyerobotan sendiri dapat diartikan dengan perbuatan mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan, seperti menempati tanah atau rumah orang lain, yang bukan merupakan haknya. Tindakan penyerobotan tanah secara tidak sah merupakan perbuatan yang melawan hukum, yang dapat digolongkan sebagai suatu tindak pidana. Seperti kita ketahui, tanah merupakan salah satu aset yang sangat berharga, mengingat harga tanah yang sangat stabil dan terus naik seiring dengan perkembangan zaman. Penyerobotan tanah yang tidak sah dapat merugikan siapapun terlebih lagi apabila tanah tersebut dipergunakan untuk kepentingan usaha. Terdapat bermacam-macam permasalahan penyerobotan tanah secara tidak sah yang sering terjadi, seperti pendudukan tanah secara fisik, penggarapan tanah, penjualan suatu hak atas tanah, dan lain-lain.

Namun,disinilah warga menuntut kesejahteraan oleh pemerintah nya,selama ini mereka menganggap pemerintah hanya mengandalkan jabatan semata dengan dikelilingi uang berjuta juta tetapi jarang memperhatikan rakyatnya dan membiarkan permasalahan di kehidupan rakyat lepas tanggungjawab.

Ketua FRBSU,Zeni S menegaskan kepada pemkab Langkat dan Gubernur SUMUT ,bapak Ir. H. Tengku Erry Nuradi M.Si atau H.T. Erry Nuradi, S.E., M.Si,agar turun ke lapangan langsung dan mengatasi permasalahan yang belum menemui titik terang tersebut. Selain itu,ia menegaskan juga bahwa pemkab dan pemprov harus lebih jeli dengan kehidupan rakyatnya dan jangan hanya mementingkan jabatan semata.Pemerintah ditugaskan untuk mensejahterakan rakyat bukan membiarkan rakyatnya sengsara tanpa lindungan dari pemerintah.

(BLI)
Attachments area


Next
« Prev Post
Previous
Next Post »