Bandar sabu di Batang Serangan Berhasil di Bekuk Polisi
Harian24news, Langkat - Seorang bandar sabu, Heri Tarigan (41) warga Dusun Kuta Tengah Desa Kuala Musam Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat di bekuk Polisi, Sabtu (5/11/2016) sekira pukul 22.30 Wib.
Tersangka Heri Tarigan (41) bandar sabu ditangkap dikediamannya beserta satu bungkus paket 5 jie seharga Rp.5 juta, satu bungkus plastik klif bening sedang berisikan diduga sabu seharga Rp.500 ribu, lima bungkus plastik klif bening kecil perpaket sabu Rp.100 ribu, sepuluh buah plastik klif bening kecil berisikan sabu seharga paket Rp.50.000.
Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin, SIK, melalui Paur Humas Polres Langkat Iptu Rudi Saputra, SH, ketika dikonfirmasi terkait penangkapan bandar sabu, Minggu (6/11/2016) membenarkan dan mengatakan, penangkapan tersangka Heri berdasarkan informasi masyarakat kepada kepolisian, dimana mereka menyebutkan, bahwa diokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Selanjutnya, kapolsek beserta kanit Reskrim dan anggota menindak lanjuti imfo tersebut,kemudian langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan tersangka.
Dari hasil pengrebekan itu, ditemukan barang bukti di duga sabu, yakni satu bungkus paket 5 jie seharga Rp.5 juta, satu bungkus plastik klif bening sedang berisikan diduga sabu seharga Rp.500 ribu, lima bungkus plastik klif bening kecil perpaket sabu Rp.100 ribu, sepuluh buah plastik klif bening kecil berisikan sabu seharga paket Rp.50.000.Dilokasi itu juga temukan satu unit timbangan elektrik merk cambry warna silver. Uang kontan Rp.655.000 hasil penjualan.
Kepolisian juga mengamankan satu set lingkar jarum pentol, dua puluh buah plastik klif bening sedang kosong, tiga puluh buah plastik klif bening kecil kosong, satu buah tas kecil warna merah merk chalsea dan satu buah tas sandang warna abu abu.
"Tersangka beserta barang bukti, sudah berada di Mapolsek Padang Tualang, dan kasus ini masih dalam penyidikan," ucap Rudi.
Dalam hal ini Bandar narkotika dapat diartikan sebagai orang yang mengendalikan suatu aksi kejahatan narkotika secara sembunyi sembunyi atau sebagai pihak yang membiayai aksi kejahatan itu. Dalam praktiknya, bandar narkotika itu antara lain, orang yang menjadi otak di balik penyelundupan narkotika, permufakatan kejahatan narkotika, dan sebagainya.
Terkait daripada itu,Dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, sanksi bagi pelaku kejahatan narkoba adalah sebagai berikut : Pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009[bagi tersangka kedapatan memiliki narkotika dalam bentuk tanaman] Pasal 111: (1)Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). (2)Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
(BLI)
|