Para juru parkir yang diamankan mengaku tidak tahu menahu penyebab mereka dibawa ke Mapolres Kupang Kota. Saat tiba di kantor polisi, mereka baru mengetahui bahwa pihak pengelola selama ini tidak menyetor uang retribusi kepada Dinas Perhubungan Kota Kupang.
"Kami setiap hari setor uang parkir ke pihak pengelola, kami tidak tahu kalau mereka (pengelola) sudah setor atau belum (ke dinas perhubungan Kota Kupang)," kata Eman Bani (30), seorang juru parkir yang ditemui di Mapolres Kupang Kota.
Diakuinya, para juru parkir selama ini bekerja profesional dan selalu menyetor uang retribusi parkir ke pihak pengelola. Para juru parkir yang melakukan penyetoran selama ini bervariasi sesuai lahan parkir yang dimiliki dengan jumlah setoran kepada pengelola berkisar Rp 30 ribu hingga diatas Rp 100 ribu.
Bahkan, terdapat juga juru parkir yang melakukan penyetoran seminggu sekali kepada pengelola parkir. "Kalau saya, satu minggu baru satu kali setor, sekitar Rp 500 ribu," kata Amrin, juru parkir lainnya.
"Kami lapar, bisa tidak kami pulang sudah," kata seorang juru parkir kepada petugas Dinas Perhubungan Kota Kupang.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Kupang, Paulce Amalo di Mapolres Kupang Kota mengatakan, juru parkir dijemput dan diamankan lantaran pengelola parkir tidak melakukan penyetoran retribusi parkir ke Pemkot Kupang.
Kepada para juru parkir dan pengelola, pihaknya meminta untuk melakukan kewajibannya dengan menyetor retribusi parkir ke Dinas Perhubungan Kota Kupang pada Jumat (20/12/2019) pagi.
"Kami minta sampaikan ke pengelola parkir untuk besok ke kantor untuk selesaikan," paparnya.
Diakuinya, bulan Desember ini merupakan akhir tahun dan diwajibkan untuk penyetoran uang retribusi parkir harus tuntas sekaligus, lanjut Paulce, dilakukan evaluasi kinerja para pengelola parkir di Kota Kupang.
"Ini sudah tutup tahun makanya harus sudah selesai sekaligus kita evaluasi kinerja mereka para pengelola parkir supaya saat seleksi kami sudah ada catatan, yang menghambat atau merugikan negara seperti tidak setor kami evaluasi, apakah mereka punya wewenang oleh aturan atau tidak? Itu dari mereka sendiri," urainya.
Selain itu, dalam kegiatan itu terjaring 14 juru parkir dari sebanyak 8 titik baik parkir umum dan parkir khusus. Tercatat, terdapat 13 pengelola yang belum melakukan penyetoran retribusi parkir ke Dinas Perhubungan Kota Kupang terbagi atas emam parkir khusus dan tujuh parkir umum.