Pelakunya, yaitu Eko Triyudha alias Eko Menok (35) warga Jalan Sei Kera Gang Aren No 40, Kelurahan Sei Kera, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Dan, Riza Nuriadi Tanjung (30) warga Jalan Cengkeh Perumnas Simalingkar No 27, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
"Eko berperan sebagai eksekutor mengambil barang milik korban. Sedangkan Riza sebagai joki sepeda motor saat kejadian," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto di Mapolrestabes Medan.
Penangkapan berdasarkan laporan nomor LP/2838/K/XII/2019/Restabes Medan, tanggal 13 Desember 2019 atas nama Abyadi Siregar warga Jalan Pengabdian No 23 Dusun XVI Percut Seituan.
Kemudian pada pukul 12.00 WIB di Jalan Krakatau setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.
Dari laporan itu, lanjut Kombes Dadang menjelaskan, petugas menangkap keduanya di Jalan Krakatau. Namun saat akan ditangkap, para pelaku mencoba kabur, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur.
Kombes Dadang menuturkan, sebelum beraksi Eko dan Riza sudah mengikuti mobil korban.
“Saat itu, korban terlihat memegang handphone sambil mengemudikan mobil, dan jalanan sedang macet. Kemudian pelaku yang dibonceng langsung mengambil telepon seluler itu dari tangan korban," sambung Kapolrestabes.
Setelah diamankan, petugas menyita barang bukti dari tangan pelaku, berupa satu unit sepeda motor warna hitam BK 6827 AIK. Satu unit HP warna silver gold yang dijambret.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 ayat (2) ke 2-e KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.