Popular Post

Total Pengunjung

Bupati Palas Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi

Posted by On 20.51.00 with No comments

digtara.com | JAKARTA - Terkait kasus suap dan gratifikasi terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016. Bupati Padang Lawas Ali Sutan Harahap diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK, Ali Sultan sedianya akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS).

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Secara paralel, penyidik lembaga antirasuah juga melakukan pemeriksaan terhadap dua pihak Wiraswasta Benson dan Amir Widjaja, Notaris Zainuddin dan mantan Direksi PT. MIT Azhar Umar.

"Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka yang sama," ujar Febri.

Dalam perkara ini, KPK menerapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (NHD), menantunya Rezky Herbiyono (RHE) dan Hiendra Soenjoto (HS).

Diduga telah terjadi adanya pengurusan perkara terkait dengan kasus perdata PT. MIT melawan PT. KBN (Persero) pada tahun 2010 silam.

Nurhadi yang ketika itu menjabat Sekretaris MA dan menantunya diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT. MIT dari tersangka Hiendra untuk mengurus perkara peninjauan kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero).

Poses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN (Persero) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.

Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut tersangka Rezky menjaminkan delapan lembar cek dari PT. MIT dan tiga lembar cek milik Rezky untuk mendapatkan uang dengan nilai Rp14 miliar.

Akan tetapi, kemudian PT. MTI kalah, dan karena pengurusan perkara tersebut gagal maka tersangka Hiendra meminta kembali sembilan lembar cek yang pernah diberikan tersebut.

Kemudian, pada periode Juli 2015-Januari 2016 atau ketika perkara gugatan perdata antara Hiendra dan Azhar Umar sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, diduga terdapat pemberian uang dari Tersangka Hiendra kepada Nurhadi melalui Rezky.

Kepada Nurhadi, Rezky memberikan uang total Rp33,1 miliar. Transaksi tersebut dilakukan dalam 45 kali transaksi. Pemecahan transaksi tersebut diduga sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan karena nilai transaksi yang begitu besar. Beberapa kali transaksi juga dilakukan melalui rekening staf Rezky.

Lalu untuk penerimaan gratifikasi, diduga Nurhadi melalui Rezky dalam rentang waktu 2015-2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat Kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Penerimaan-penerimaan tersebut, tidak pernah dilaporkan oleh NHD kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Sehingga, secara keseluruhan diduga NHD melalui Rezky telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT. MTI serta suap/gratifikasi dengan total Rp46 miliar.
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »