Popular Post

Total Pengunjung

Nekat Simpan Sabu, Dua Nelayan Digiring ke Kantor Polisi

Posted by On 21.29.00 with No comments

digtara.com | TANJUNGBALAI - Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menangkap 2 (dua) orang melayan tersangka kasus Narkotika golongan I  jenis sabu di Jalan D.I. Panjaitan Kelurahan TB Kota III Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.

Kedua tersangka seorang nelayan, IH alias Ulong, (38) warga Kelurahan TB Kota III Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai dan SP alias Piyan (38) di Kelurahan TB Kota III Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.

Dari tangan pelaku disita 1 (satu) bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi 1 (Satu) bungkus plastik transparan berisi diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 97,5 (Sembilan puluh tujuh koma lima) gram. 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna Silver dengan Nomor Simcard 0853 5532 9580. 1 (satu) unit timbangan elektrik warna Silver. 1 (satu) helai kain sarung warna ungu. 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor simcard 08228593XXXX.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yg mengatakan bahwa ada 1 (Satu) orang laki-laki sedang memiliki Narkotika jenis Shabu yang berada di Jalan D.I. Panjaitan Kelurahan TB Kota III Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai.

"Atas informasi tersebut personil Polsek TB. Selatan Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan. Pada saat tiba di alamat tersebut tepatnya didalam rumah yang berada di Jalan D.I. Panjaitan Kelurahan TB Kota III Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai personil Polsek TB. Selatan Polres Tanjung Balai menemukan 1 (Satu) orang laki-laki dan daridalam rumah tersebut tepatnya diatas lantai rumah laki-laki tersebut personil Polsek TB. Selatan Polres Tanjung Balai menemukan 1 (Satu) helai sarung warna ungu yang didalamnya berisi 1 (Satu) bungkus plastik transparan diduga Narkotika jenis sabu," terangnya.

Kemudian petugas langsung menangkap laki-laki tersebut dan di ketahui laki-laki tersebut bernama IH. Setelah dilakukan interogasi terhadap IH dan IH menerangkan bahwa narkotika jenis sabu beserta barang bukti lain adalah benar miliknya.

"Kemudian dari hasil introgasi terhadap IH ketahui bahwa ada seorang teman IH yang mengetahui perbuatannya tersebut dan juga ketika itu ikut melakukan Penimbangan terhadap bungkusan berisi diduga Narkotika jensi sabu tersebut bersama dengan IIH yang bernama SP," tegasnya.

Dia menambahkan kemudian personil Polsek TB. Selatan Polres Tanjung Balai melakukan pencarian terhadap laki–laki yang beriniasial SP tersebut hingga akhirnya personil Polsek TB. Selatan Polres Tanjung Balai berhasil menangkap SP.

Selanjutnya kedua TSK dan barang bukti di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku akan dkenakan sanksi pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 Tahun.
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »