Pria yang tercatat sebagai warga Jalan Letda Sujono, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi itu, ditangkap karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabusabu.
Informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap Mahrizal berawal dari patroli yang dilakukan kepala sekolah SMP Negeri 5 di sekitar lingkungan sekolah.
Saat berpatroli, di dekat kamar Mahrizal, sang kepala sekolah menemukan bungkusan plastik yang didalamnya terdapat plastik klip berisi serbuk putih diduga sabusabu. Bungkusan plastik itu tergangung di jendela kamar Mahrizal.
Penemuan itu kemudian dilaporkan sang kepala sekolah ke Kantor BNN Kota Tebingtingi. Petugas pun kemudian datang memeriksa laporan tersebut.
Setelah diperiksa, dipastikan serbuk putih itu sabusabu. Petugas BNN kemudian melakukan penggeledahan di kamar Mahrizal dan menemukan 5 bungkus plastik klip bening. Plastik klip itu berisikan serbuk kristal di duga sabu seberat 0,70 gram, 1 buah alat isap, 1 buah mancis dan 1 unit ponsel warna hitam.
[caption id="attachment_37507" align="aligncenter" width="700"] Barang bukti narkoba jenis sabusabu dan barang pribadi pelaku yang diamankan petugas BNN Kota Tebingtinggi (erwan/digtara)[/caption]
Kepala BNNK Tebingtinggi, AKBP Faduhusi Zendrato, membenarkan adanya penangkapan itu. Menurutnya saat ini pelaku maupun barangbukti narkoba yang berhasil ditemukan, sudah diamankan di Kantor BNN Kota Tebingtinggi.
BNN kata Faduhusi, saat ini tengah melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok barang haram itu kepada pelaku.
“Pelaku sudah mengakui jika narkoba jenis sabusabu itu miliknya. Pelaku juga mengatakan jika ia mengkonsumsi dan mengedarkan sabusabu tersebut. Setiap malam ada yang datang membeli sabu ke tempatnya. Kini dia kita jerat yang bersangkutan dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) pada Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,”tandasnya.
[AS]