Seperti yang terjadi di Jalan MT. Haryono, Jalan Suprapto, Jalan Ahmad Yani, Jalan Sudirman dan Jalan Kapten Tandean. Operasional jukir di kawasan tersebut berlangsung hingga pukul 24:00 WIB. Padahal ketentuan retribusi parkir yang ada, hanya dari pukul 06:00-22:00 WIB.
“Ini kan sudah pengutipan liar namanya. Kami berharap Pemerintah Kota Tebingtinggi agar segera turun ke lokasi untuk menertibkan para jukir liar ini,”sebtu Christian, salah seorang warga, Minggu (3/11/2019).

Terpisah, Kepala UPTD Parkir pada Dinas Perhubungan Kota Tebingtinggi, Harun, mengaku tidak tahu akan persoalan tersebut. Ia juga tak tahu sampai pukul berapa petugas parkir bisa mengutip retribusi. “Saya kan masih baru, jadi belum tahu persoalannya,”sebutnya.
[AS]