Penangkapan itu terjadi di perkebunan kelapa sawit Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar pada Minggu, 17 November 2019 malam kemarin. Tepatnya di belakang gedung sekolah SMA Negeri 3 Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, mengatakan, penangkapan Cek Mat berawal dari informasi yang diterima Polisi dari Polsek Tanjungbalai Selatan, terkait adanya rencana transaksi narkoba di kebun kelapa sawit di belakang gedung SMA Negeri 3 Tanjungbalai.
Sesaat setelah menerima informasi itu, Polsek Tanjungbalai Selatan kemudian menurunkan personelnya untuk memeriksa informasi tersebut.
Di lokasi dimaksud, Polisi menemukan satu unit motor Honda Beat warna hitam yang terpakir di bawah pohon kelapa sawit. Di bawahnya ada seorang laki-laki sedang berjongkok dengan memegang bungkusan plastic berwarna hijau.
“Petugas kita kemudian langsung meminta yang bersangkutan membuka isi bungkusannya. Dari dalam bungkusan itu, ditemukan satu amplop berwarna putih. Di dalam amplop terdapat satu bungkus plastik klip transparan berukuran besar yang didalamnya terdapat sabusabu,”sebut Putu, Senin (18/11/2019).
[caption id="attachment_38262" align="aligncenter" width="700"] Barang bukti yang diamankan Polisi dari tersangka RR alias Cek Mat (ist)[/caption]
Saat diinterogasi Polisi, Cek Mat mengaku barang haram itu bukan miliknya. Ia hanya diminta memegang sementara bungkusan tersebut.
“Tersangka mengaku kalau sabusabu itu milik temannya yang dipanggail Gondrong. Temannya itu sudah pergi sebelum Polisi datang. Kita masih dalami keterangan tersebut. Sementara kita masih lidik,”tukasnya.
[AS]