Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan, enam orang korban yang mengalami cedera itu yakni empat orang anggota Polri dan dua orang warga masyarakat.
“Keenam korban itu diperbolehkan pulang karena kesehatan mereka sudah mulai membaik,”sebut Tatan, Selasa (19/11/2019).
Keenam korban yang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Medan yakni Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Abdul Mutolib; Kasubag Bin Ops Polrestabes Medan, Kompol Sarponi; dan dua staf Propam Polrestabes Medan, Aipda Deni Hamdani dan Brigadir Juli Chandra.
Lalu dua orang warga sipil, yakni Richard Purba, pegawai Honor Lepas (PHL) Polrestabes Medan, dan Ikhwan Muliadi, masyarakat yang sedang mengurus SKCK di Polrestabes Medan.
Polisi, lanjut Tatan, telah menetapkan 30 orang sebagai tersangka terkait dengan kasus bom di Mapolrestabes Medan.
Sebelumnya jumlah tersangka kasus bom bunuh diri itu sebanyak 26 orang, namun ada penambahan 4 orang lagi tersangka. Keempatnya ditangkap Densus 88, Senin, 18 November 2019 malam di wilayah hukum Polrestabes Medan.
[AS]