Anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota menangkap AS dirumahnya, Rabu (20/11/2019) malam sekitar pukul 23.00 wita.
"(Penangkapan) terkait dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (1) KUHP yang dilakukan tersangka AS pada dua tempat berbeda," ujar Waka Polres Kupang Kota, Kompol Nyoman Budi Artawan, SH SIK MM didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH MH di Mapolres Kupang Kota, Kamis (21/11/2019).
Selain mengamankan tersangka, polisi mengamankan barang bukti dua buah helm warna putih merk cat dan JPA, satu buah velg sepeda motor warna hitam. Satu unit handphone oppo AS3 warna hitam, sebilah pisau beserta sarung pisau, satu buah pedang/samurai dengan gagang warna hitam dan sarung pedang warna hitam.
"Ada pula satu buah plat nomor poliai DH 5415 HL, satu unit sepeda motor honda revo warna biru milik tersangka, beberapa lembar nota pembelian barang emas dan beberapa lembar surat gadai pada pegadaian," ujar Waka Polres Kupang Kota.
Polres Kupang Kota menerima dua laporan polisi terkait aksi yang dilakukan tersangka AS.
7 Desember 2018 lalu, tersangka AS menjambret tas jinjing warna kuning milik Imelda Rehing di Jalan Advokat persis nya di belakang kantor Asuransi Bumi Putera Kelurahan Naikoten I Kecamatan Kota Raja Kota Kupang.
Saat itu tersangka AS berhasil membawa paksa uang tunai Rp 24 juta, dompet kecil warna putih pink berisi gelang emas seberat lima gram, anting emas dua gram, beberapa potong kalung emas seberat empat gram.
Ada pula satu buah buku tabungan bank mandiri atas nama korban, satu buah buku tabungan Bank NTT, satu buah buku tabungan koperasi Swastisari atas nama kelompok arisan, satu buah tas warna merah yang didalamnya terdapat foto copy dokumen dan administrasi sekolah.
Tersangka AS juga menjambret satu buah handphone merk oppo AS3 warna hitam-ungu milik korban Gubrina Mariance Folla.
"Saat itu tersangka AS mencuri dengan cara mengancam dan menodongkan sebilah pisau ke leher korban sebelum merampas handphone milik korban," urai Waka Polres Kupang Kota.
Kasus ini terjadi pada Rabu (10/4/2019) lalu sekitar pukul 12.00 wita di Jalan Noelmina Dalam RT 27/RW 11 Kelurahan Naikoten I Kecamatan Kota Raja Kota Kupang.
"Korban melaporkan pada SPKT Polres Kupang Kota tanggal 10 April 2019 lalu," tambah mantan Waka Polres Sumba Barat Polda NTT ini.
Saat menangkap tersangka AS, polisi mengamankan HP oppo yang merupakan mklik korban Gubrina Mariance Folla yang dijambret tersangka AS di Kelurahan Naikoten I Kecamatan Kota Raja Kota Kupang.
"Sebagian barang bukti berupa uang milik korban Imelda Rehing oleh pelaku telah dibelikan barang emas dan segera dilakukan penyitaan," tambah Kasat Reskrim polres Kupang Kota.