Kedua pelaku ditangkap saat mengendarai berkendara di kawasan Kali Acai, Kelurahan Yobe, Distrik Abepura, Jayapura pada Sabtu, 9 November 2019.
Dari tangan keduanya, Polisi berhasil menyita karung berukuran 5 kilogram berisi ganja kering siap edar. Lalu satu paket plastik bening berukuran kecil berisi ganja kering, serta satu unit ponsel dan motor milik pelaku.
“Keduanya ditangkap oleh jajaran personel Samapta, Polresta Jayapura Kota yang sedang melakukan patrol. Saat ini sudah diamankan ke Mapolres," jelas Kapolsek Abepura, AKP Clief Philipus dalam keterangan resminya, Minggu (10/11/2019).
Saat ini kata Clief, kedua tersangka masih diperiksa intensif oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota. Polisi masih mendalami jaringan peredaran Narkotika kedua pelaku.
[AS]