Popular Post

Total Pengunjung

222556

Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengguna Narkoba

Posted by On 03.57.00 with No comments

digtara.com | TANJUNGBALAI – Personel Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai, Polda Sumatera Utara, menangkap dua orang pengguna narkoba jenis sabusabu, Senin malam kemarin.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, menyebutkan, kedua tersangka adalah DD alias Dicky (24), warga Jalan Listrik, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, serta MIH alias Ikhsan (28), warga Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

“Dari penangkapan itu, kita berhasil menyita 1 plastik klip transparan yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabusabu seberat 0,28 gram. Lalu satu unit ponsel merek Samsung beserta SIM Cardnya, dan uang tunai senilai Rp.100 ribu,”sebut Putu, Selasa (5/11/2019).

Putu mengungkapkan, penangkapan terhadap keduanya bermula dari laporan masyarakat, yang menyebutkan ada seorang pemuda yang memiliki narkoba jenis sabusabu di salah satu rumah di Perumahan Uli Buah, Jalan Kemuning, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

Berbekal informasi tersebut, Polisi kemudian melakukan penelusuran dan mengidentifikasi rumah yang dilaporkan tersebut. Polisi kemudian mengetuk pintu rumah tersebut dan setelah dibuka  terlihat ada tersangka Dicky sedang duduk di lantai dan di hadapannya terdapat satu bungkusan yang setelah di cek ternyata narkotika jenis sabu.

[caption id="attachment_37003" align="aligncenter" width="700"]Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengguna Narkoba Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka (ist)[/caption]

“Saat kita interogasi, yang bersangkutan mengakui kalai sabusabu itu miliknya. Dia mengaku mendapatkan sabusabu itu dari rekannya Iksan,”terangnya.

Polisi pun mengembangkan penyelidikan kepada Iksan. Iksan lalu diburu dan berhasil ditangkap di depan teras rumahnya. Iksan ditangkap beserta barang bukti uang tunai senilai Rp.100 ribu dan ponsel Samsung. Mereka lalu diboyong ke Mapolres Tanjungbalai.

“Keduanya kini kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 132 pada Undang-Undang RI Nomor 35 UU Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancamannya 20 tahun penjara,”tukasnya.

[AS]
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

back to top