Polres Tanjungbalai menangkap lagi terhadap 1 (satu) orang laki-laki karena di duga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira Berdasarkan hasil interogasi terhadap TSK RZ dan TSK MT, selanjutnya Kasat dan Kbo serta unit II opsnal melakukan pengembangan kasus tersebut.
Pelaku BL (37) juga seorang nelayan warga Kel. Muara Sentosa, Kec. Sei Tualang Raso kota Tanjungbalai. Dari tangan pelaku ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,16(nol koma enam belas ) gram, uang tunai sebesar Rp.100.000.
Dia mengatakan pada saat ditangkap TSK sedang duduk di kursi di dalam rumah TSK, melihat kedatangan petugas TSK menjatuhkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yg di duga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,16 (nol koma enam belas) gram dari tangan kanannya ke lantai di bawah kursi TSK dan uang kontan sebesar Rp.100.000,- dari saku celana depan sebelah kanan TSK.
"Kemudian Kasat dan Kbo beserta unit II Opsnal Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadap TSK dan TSK menerangkan bahwa narkotika jenis sabu beserta uang Rp.100.000; tersebut adalah benar miliknya," paparnya.
Selanjutnya TSK dan barang bukti di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.