"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap seorang saksi Farius Fendra alias Makte (Wiraswasta) selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 28 November 2019," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya.
Febri menjelaskan, pencegahan ke luar negeri ini dilakukan dalam penyidikan dengan tersangka Dzulmi Eldin.
"Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan dalam penyidikan dengan tersangka mantan Walikota Medan Dzulmi Eldin dalam kasus suap terkait proyek dan jabatan," jelasnya.
Sebelumnya, tujuh saksi tambahan telah dipanggil dan diperiksa untuk tiga tersangka yaitu Dzulmi Eldin, Kadis Dinas PU Medan, Isa Anshari dan Kasubbag Protokol Pemerintah Kota Medan nonaktif, Syamsul Fitri Siregar.
Ketujuhnya diperiksa penyidik KPK di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara.
Para saksi yang diperiksa, di antaranya Kasi Pemeliharaan Jalan Dinas PU Medan Zulfan Haryanto, Irwanta Purba (swasta), Olpen Sianipar (swasta), Ibnu Harahap (swasta), Bernard Marolop Sitohang (swasta), Miko Yova Malau (swasta) dan Lincoln Rowandi Sirait (swasta).
Saat ini, sudah puluhan saksi yang diperiksa termasuk istri, dan kedua anak Dzulmi Eldin.