Peristiwa ini terjadi pada Jumat (15/11/2019) malam sekitar pukul 20.00 Wita di jalur 40, berdekatan dengan perumahan seribu Kelurahan Manulai 2 Kecamatan Alak Kota Kupang.
Belum diketahui pelaku kasus dugaan penembakan yang dilakukan oleh OTK ini.
Korban saat itu mengendarai mobil pick up warna biru milik korban nomor Polisi DH 8468 AC.
Korban yang seorang diri mengendarai kendaraannya dari arah Kelurahan Sikumana Kecamatan Maulafa Kota Kupang menuju perumahan seribu Kelurahan Manulai 2 Kecamatan Alak Kota Kupang.
Saat tiba di lokasi kejadian, Korban berpapasan dengan 1 unit sepeda motor jenis honda beat warna putih, yang tidak diketahui tanda nomor kendaraan bermotor.
Korban mendengar suara letusan yang diikuti dengan pecahnya kaca mobil bagian depan tembus hingga kaca belakang. Korban juga merasakan perih di kepala bagian kiri. Karena ketakutan, korban tidak memberhentikan mobilnya dan melanjutkan perjalanan ke rumahnya.
Saat tiba di rumah, Korban diberitahu oleh Aldi Rahman (40) yang juga warga Perumahan seribu nomor 001 Kelurahan Manulai 2 Kecamatan Alak Kota Kupang bahwa kepala korban luka dan mengeluarkan darah.
Seketika itu pula korban terjatuh diteras rumah tetangga. Akibat kejadian tersebut, Korban dilarikan ke rumah sakit Bhayakangkara Titus Uly Kupang untuk mendapat penanganan medis.
Korban kemudian membuat laporan polisi di Polres Kupang Kota dan berharap bisa diproses guna mengungkap pelaku dan motif kasus ini.
Dari hasil visum luar terhadap luka Korban, diketahui bahwa korban mengalami luka lecet berdiameter 0,5 cm serta bengkak di sekitar luka dengan diameter 1 centimeter.
Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH MH yang dikonfirmasi dikantornya, Sabtu (16/11/2019) membenarkan adanya kejadian ini.
Ia mengaku kalau polisi masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi serta memeriksa korban. Polisi ingin memastikan apakah korban diduga ditembak atau diduga dilempari batu.