Rizky dilaporkan ke Polisi lantaran patut diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang penyandang disabilitas berinisial CDL (36), di rumah korban di Kelurahan Airnona, Kota Raja, Kupang, Nusa Tenggara Timur. Peristiwa itu terjadi pada Kamis 28 November 2019 lalu.
Pelapor adalah DL (34) adik korban. DL memergoki langsung kala Rizky mencabuli CDL.
Saat itu DL mencari sang kakak ke kamarnya. Namun karena tak melihat sang kakak, DL kemudian mencari ke arah dapur rumah mereka.
Saat akan membuka pintu dapur, terlihat ada yang mengganjal dan mendorong pintu dapur agar tidak terbuka. DL yang curiga lalu mencoba mendorong lebih keras hingga berhasil membuka pintu tersebut.
Sesaat setelah pintu terbuka, DL terkejut melihat sang kakak yang tunarungu sudah tak menggunakan celana. Begitu juga dengan Rizky.
Saat itu DL mencoba menangkap Rizky. Awalnya ia sudah berhasil menarik rambut Rizky, namun akhirnya pemuda itu berhasil melarikan diri. Peristiwa itu pun dilaporkan ke Polisi dengna nomor laporan LP/B/189/XI/2019/Sektor Oebobo.
Kapolsek Oebobo, Kompol Ketut Saba saat dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengaku saat ini masih menyelidiki kasus itu.
“Iya benar, ada laporan dugaan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP. Korbannya tunarunggu sejak kecil. Kita sudah ambil keterangan pelapor, yakni adik korban. Korban sendiri belum bisa dimintai keterangan. Untuk terlapor, akan segera kita panggil untuk diperiksa, Sekarang belum,”sebutnya.
[AS]