Ia melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya pada Sabtu (21/12/2019) di lokasi pondok cucur Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang. Laporan korban tertuang dalam Laporan Polisi nomor : LP/B/487/XII/2019/NTT/ Polres Kupang, tanggal 21 Desember 2019.
Saat melapor, korban didampingi Dison J Abanat (37), waega RT 09/RW 13 Desa Enonenotes, Kecamatan Kuatnana, Kabupaten TTS. Mereka melaporkan Fance Ndoki (38), warga Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang yang juga majikan korban.
Kasus ini berawal ketika korban disuruh oleh terlapor untuk memungut kulit jagung serta memasukannya ke dalam karung. Korban lalu mengerjakan apa yang diperintahkan oleh terlapor dengan memungut kulit jagung dan dikumpulkan pada karung.
Namun ketika korban hendak memasukan kulit jagung ke dalam karung, tiba-tiba terlapor mendatangi korban dan langsung menganiaya korban dengan cara memukul menggunakan pipa besi hingga mengenai wajah dan lengan korban.
Korban sempat menangkis beberapa pukulan terlapor sehingga tidak mengenai kepala dan mata.
Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka robek dan bengkak pada bagian wajah serta lengan bawah tangan sebelah kiri.
Korban juga merasa sakit pada bebera0a bagian tubuhnya. Dibantu sejumlah rekannya, Edison Fuakani (27) dan Laren Siki (22), warga Desa Pakubaun Kecamatan Amarasi Kabupaten Kupang, korban dibawa ke Puskesmas Oesao untuk mengobati lukanya. Korban juga menjalani visum serta mengadukan kasus ini ke polisi di Polres Kupang.
"Korban sudah diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang bersama sejumlah saksi," ujar Kasubbag Humas Polres Kupang, Iptu Ambru Ichsan saat dikonfirmasi, Sabtu (21/12/2019) di kantornya.
Polisi langsung mengamankan pelaku dan ditahan di Mapolres Kupang. Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP.