Kedua pemuda ini terlibat perkelahian akhir pekan lalu sekitar pukul 01 00 wita di RT 18/RW 07 Kelurahan Manulai II Kecamatan Alak kota Kupang. Laporan pertama disampaikan Abdison Talan Toasu (29) RT 019/RW 007 Kelurahan Manulai II Kecamatan Alak Kota Kupang.
Ia melaporkan Jimy Banobe (34) tukang ojek yang tinggal di RT 18/Rw 07 Kelurahan Manulai II Kecamatan Alak Kota Kupang.
Untuk memperkuat laporannya, Abdison Talan Toasu membawa saksi Gideon Toy alias Egen dan Rido Toy. Awalnya Abdison Talan Toasu menyuruh Egen dan Rido Toy membeli rokok pada kios sekitar tempat kejadian.
Namun Egen justu dihadang oleh Jimy Banobe dan kawan-kawannya. Selanjutnya Rido Toy pulang sendiri dan menyampaikan hal tersebut kepada Abdison Talan Toasu.
Abdison lalu bersama dua orang rekannya pergi untuk menanyakan kejadian alasan Egen ditahan.
Namun saat Abdisob masih bertanya, datanglah Jimy Banobe dan hendak memukul Egen.
Abdison menegur Jimy Banobe dan mengingatkan kalau Jimy Banobe tidak pantas memukul Egen.
Tersinggung ditegur, Jimy Banobe langsung memukuli Abdison berulang kali hingga mengakibatkan Abdison mengalami luka memar di bagian mata sebelah kiri dan bengkak pada bagian dahi sebelah kiri.
Akibat kejadian tersebut Abdison datang ke Mapolsek Alak Polres Kupang Kota membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/248/XI/2019/Polsek Alak, tanggal 28 November 2019.
Kapolsek Alak Kompol I Gede Sucitra, SH dikantornya, Selasa (3/12/2019) mengakui kalau pihaknya langsung menahan Jimy Banobe usai memeriksa korban Abdison dan menjalani visum di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.
Atas kejadian tersebut, Jimy mengalami luka pada mulut bagian bibir bawah dan siku tangan kiri serta memar pada lutut kaki sebelah kanan, sehingga Jimy pun datang ke Polsek Alak untuk membuat laporan Polisi.
"Jimy Banobe ditahan di Polsek sedangkan Abdison Talan Taosu ditahan di sel Polres Kupang Kota," tambah Kapolsek Alak.
Kini proses hukum baik di Polsek Alak maupun di Polres Kupang Kota masih terus bergulir.