Popular Post

Total Pengunjung

Tebang Ratusan Kayu Mangrove, 4 Bandit Diborgol Polisi

Posted by On 22.25.00 with No comments

digtara.com | KUPANG - Aparat keamanan Polsek Rote Barat Daya meninjau lokasi pengrusakan dan penebangan hutan mangrove di hutan lindung Oebou, Selasa (3/12/2019) siang.

Peninjauan ini dipimpin Kapolsek Rote Barat Daya Polres Rote Ndao, Ipda Yeni Setiono, SH bersama lima orang anggota Polsek Rote Barat Daya dan enam orang anggota Sat Reskrim Polres Rote Ndao.

Ikut serta melaksanakan peninjauan lokasi pengrusakan/penembangan hutan mangrove di hutan lindung Oebou. UPT Kehutanan Kabupaten Rote Ndao.

Dari hasil melakukan pengecekan Kapolsek Rote Barat Daya dan anggota, dilakukan penyitaan terhadap barang bukti kayu mangrovesebanyak 216 batang yang di tebang dari hutan mangrove desa Oebou.

Setelah melakukan pemeriksaan lokasi di hutan mangrove, aparat polisi dari unit Reskrim Polres Rote Ndao membawa empat orang yang diduga merusak hutan mangrove di desa Oebou kecamatan Rote Barat Daya Kabupaten Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Empat orang yang dibawa anggota unit Reskrim untuk diambil keterangan yakni MA (35), KA (33), MNg (30) dan AA.

Penebangan Mangrove ini terjadi di desa Oebou dan Oetefu Kecamatan Rote Barat Daya Kabupaten Rote Ndak dan 200 lebih batang kayu mangrove berukuran panjang 4 sampai 5 meter telah di amankan guna ditindak lanjuti.

Kepala Kantor UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kabupaten Rote Ndao di Baa Pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi NTT, Nic A.C. Ndoloe, S.HUT, Selasa (3/12/2019) menjelaskan peristiwa tersebut berawal dari laporan masyarakat dan Kepala Seksi Perlindungan bahwa ada penebangan hutan mangrove di wilayah Kecamatan Rote Barat Daya.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan memerintahkan Staf dan Polisi Hutan untuk segera berkoordinasi dengan aparat Kepolisian Sektor Barat Daya guna meninjau lokasi untuk melihat sekaligus mengamankan barang bukti.

“Guna menindak lanjuti persoalan serius tersebut selaku Kepala Kantor UPT. KPHW Rote Ndao, telah menandatangani SPT memerintahkan Staf Kantornya untuk meninjau lokasi, atas informasi dari masyarakat setempat,” ujarnya.

Menurut nya, sesuai fakta melalui hasil survei di lokasi dibenarkan bahwa penebangan kayu mangrove secara ilegal logging tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung.

Wilayah tersebut adalah bagian yang tak terpisahkan dari tugas fungsi pengawasan UPT. Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kabupaten Rote Ndao di Baa pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi NTT.

Sesuai hasil survei lapangan dan berdasar titik koordinat menunjukan bahwa penebangan mangrove tersebut benar masuk dalam kawasan hutan lindung.

Selanjutnya Barang bukti hasil penebangan Kayu Bakau (Mangrove) berasal dari kawasan hutan mangrove sehingga tidak ada pilihan lain selain proses hukum. Untuk itu, pihaknya segera meneruskan ke pihak aparat kepolisian.

”saya sudah tanda tangan surat SPT agar staf segera memastikan titik penebangan tersebut apakah masuk dalam kawasan lindung atau tidak ?. Jika fakta lapangan benar itu dalam kawasan maka saya perintahkan agar segera buat laporan polisi dan proses secara hukum," tambah nya.

Disebutkan pula, Jumlah barang bukti yang ditemukan dilokasi belum bisa detail karena staf Kantor UPT KPHW segera meninjau kembali lokasi dan memastikan secara terperinci. Tapi informasinya terdapat sebanyak 200 lebih batang, berukuran panjang masing-masing 4-6 Meter telah diamankan.

Pelaku tidak hanya satu orang tetapi dilakukan sekelompok orang penebang di kawasan hutan mangrove.

Penebangnya adalah dari wilayah Kecamatan Rote Barat Daya. Penebangan secara ilegal (liar) ini bertujuan untuk di perjual – belikan demi kepentingan pribadi.

Kepala Kepolisian Sektor Rote Barat Daya Polres Rote Ndao, Ipda Yeni Setiono yang dihubungi membenarkan kejadian tersebut dan masih dalam proses hukum
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »