Selasa (3/12/2019), penyidik Pidana Umum Sat Reskrim Polres Kupang melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Oelamasi Kupang.
Kapolres Kupang, AKBP Indera Gunawan, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Simson Sed Libranos Amalo, SH dikantornya, Selasa (3/12/2019) mengaku kalau berkas perkara kasus ini
Sempat dikembalikan jaksa untuk dilengkapi dan sudah dilengkapi kembali. Penyidik Sat Reskrim Polres Kupang tidak melakukan penahanan terhadap pastor FXP, Pr, pastor yang menjadi tersangka karena menganiaya Derven Birdat Sunis (38) warga RT 03/RW 01 Desa Netemnanu Selatan Kecamatan Amfoang Timur Kabupaten Kupang Provinsi NTT.
Walau tidak menahan tersangka, polisi sudah melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Kejaksaan Negeri Oelamasi Kupang.
"Tersangka kita tidak tahan karena berbagai pertimbangan namun penanganan kasus ini terus dilakukan. Kita sudah limpahkan berkas perkara kasus ini ke kejaksaan," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang.
Pihak Polres Kupang mengirim tim penyidik pada Selasa (6/8/2019) lalu ke Oepoli Kecamatan Amfoang Timur Kabupaten Kupang untuk memeriksa pastor.
Ada empat orang saksi yang diperiksa penyidik sat Reskrim Polres Kupang. Dua diantara saksi ini menyangkal namun tidak menjadi masalah bagi polisi. Polisi sudah memeriksa korban Derven.
Derven sekarat setelah dianiaya pastor FXP. Pastor FXP pun dilaporkan ke Polres Kupang dengan nomor laporan: STPL/D/289/VII/2019/NTT/POLRESKUpANG.
Aksi kekerasan dan main hakim sang pastor paroki itu terjadi pada Selasa, 9 Juli 2019 malam.
Kejadian itu berawal dari beberapa ekor ternak sapi milik warga setempat seperti milik Laus Manue masuk ke halaman gereja.
Karena merusak tanaman gereja, beberapa penjaga pastoran mengejar dan melempari sapi-sapi tersebut. Melihat aksi pelemparan sapi tersebut, korban berusaha menegur mereka.