Popular Post

Total Pengunjung

Karyawan Dealer di Kupang Ditikam Saat Hendak Tarik Motor Cicilan

Posted by On 04.01.00 with No comments

digtara.com | KUPANG - Jenito Monis (30), karyawan salah satu dealer Sepeda Motor di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, harus dilarikan ke rumah sakit setelah menjadi korban penganiayaan.

Warga Desa Manusak, Kecamatan Kupang Timur, Kupang itu dianiaya oleh Jefri Sinlae (49) dan Reynal Januario Putra Sinlae (24). Keduanya merupakan ayah dan anak.

Insiden penganiayaan itu terjadi di kediaman Jefri di Jalan Nangka, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kupang pada Selasa, (17/12/2019) pagi.

Saat itu Jenito yang mendapatkan penugasan dari kantornya, hendak menari sepeda motor Honda Scoopy warna coklat bernomor polisi DH  4156 KK. Sepeda motor itu dibawah penguasaan Jefri.

Jefri sendiri mendapatkan sepeda motor itu dari seorang rekannya. Dia membeli motor itu secara mencicil.

Padahal motor itu juga dicicil teman Jefri ke dealer tempat Jenito bekerja dan sudah menunggak selama tiga bulan. Sehingga secara prosedur, Jenito akan melakukan penarikan.

Upaya penarikan itu mendapat perlawanan dari Jefri dan anaknya Januario. Jefri Sinlae memukul wajah korban hingga bibirnya luka. Sementara Januario mengambil pisau dan menikam korban mengenai punggung bagian belakang.

Penganiayaan itu kemudian dilaporkan ke Polisi. Kedua tersangka pun ditangkap.

"Kita amankan bapak anak yang merupakan pelaku dan kita periksa. Korban sempat dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang dan mendapat perawatan intensif," ujar Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan Pasek Sujana, SH di Mapolres Kupang Kota, Selasa (17/12/2019) petang.

Kedua pelaku ditahan dalam sel Polres Kupang Kota dan keduanya dijerat dengan pasal 170 KUHP sub pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

[AS]
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »