Popular Post

Total Pengunjung

Kejari Sibolga Musnahkan Barang Bukti Narkotika Bernilai Miliaran Rupiah

Posted by On 23.32.00 with No comments

digtara.com | SIBOLGA - Kejaksaan Negeri Sibolga, memusnahkan barang bukti narkotika, hasil sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap di wilayah Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah, Kamis (12/12/2019), di pelataran geduny Kejaksaan Negeri Sibolga.


Kepala kejaksaan Negeri Sibolga Henri Nainggolan menyampaikan
Barang bukti kasus narkotika yang dimusnahkan sudah berkekuatan tetap sejak sejak tahun 2016 hingga 2019 ini, diestimasi bernilai milyaran rupiah.

"Hari ini barang bukti yang dimusnahkan ganja kurang lebih 154 kilogram, sabu 1,2 kilogram, ekstasi 264 butir," ucap Henri Nainggolan.

Di jelaskan Henri, barang bukti narkotika yang dimusnakan tersebut berasal dari 350 terpidana terbagi atas 127 orang terpidana kasus ganja, 245 orang terpidana sabu sabu dan 4 orang terpidana narkotika jenia ekstasi.

"Kasus penyalahangunaan Narkotika paling banyak berasal dari Tapanuli Tengah karena mungkin perbatasan dengan Madina (Mandailing Natal) itu barangkali, disanalah dapat hampir puluhan-puluhan kilo gram ganja itu,” sebut Henri.

Banyaknya jumlah barang bukti kata Henri, menjadi gambaran kondisi darurat narkoba yang sedang terjadi di Sibolga dan Tapanuli Tengah, apalagi mengingat tingginya persentase perkara narkotika yang sedang bergulir atau mencapai angka 80 persen, dengan sebagian besar para pelaku berada dilingkaran ekonomi lemah.

”Sekarang ini 70 sampai 80 persen itu kasus yang ada di PN (Pengadilan Negeri) yang sedang disidangkan dan kami tangani itu paling banyak narkoba. Rata-rata pelaku orang dengan tingkat ekonomi kebawah,” ujar Henri sembari menyatakan komitmen Kejaksaan yang akan selalu berperang dengan Narkoba.

“Disinilah kami Kejaksaan Negeri Sibolga berkomitmen memberantas narkotika, untuk 2020 kami mulai dari nol jadi tidak adalah lagi barang bukti, kita cuci gudang supaya nanti narkotika ini tidak disalahgunakan orang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »