Saat diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Di Mapolres Kupang, tersangka ONT menyesali perbuatannya. Kepada penyidik yang memeriksanya, tersangka ONT mengaku dihamili pacarnya.
"ONT dihamili pacarnya, ED yang juga sepupu kandungnya sendiri," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Simson Sed Libranos Amalo, SH didampingi Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kupang, Ipda Fridinari Kameo, SH di Mapolres Kupang, Kamis (12/12/2019).
Polisi masih mencari keberadaan ED yang juga sepupu ONT guna diperiksa terkait kasus ini.
Kasus buang bayi dan penelantaran bayi ini terjadi di dusun Hapil Desa Noelmina Kecamatan Takari Kabupaten Kupang provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tersangka ONT membuang bayi berjenis kelamin laki-laki di tepi sawah dan meninggalkan bayinya. Sehari sebelum kejadian, tersangka ONT menuju ke Kupang mendatangi rumah pamannya mengantar barang.
Keesokan harinya, tersangka ONT kembali ke kampung di Desa Noelmina Kecamatan Takari Kabupaten Kupang bersama sepupunya Domi Talan menggunakan sepeda motor honda revo.
Keduanya melaju dari Kelurahan Liliba Kecamatan Oebobo Kota Kupang menuju kampung Nifukani Kecamatan Amanuban Barat Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Dalam perjalanan tersangka ONT mengeluh sakit perut dan ingin buang hajat. Domi Tallan menganjurkan agar mereka singgah dirumah warga sehingga tersangka ONT bisa ke kamar mandi.
Namun tersangka ONT menolak saran dan anjuran itu.
Hingga tiba di Takari, tersangka ONT menangis karena sakit perut sehingga Domi Tallan meminta agar mereka singgah di rumah kerabat mereka di dekat jembatan tepatnya di Dusun Hapit Desa Noelmina Kecamatan Takari Kabupaten Kupang.
Saat tiba dirumah kerabat mereka, tersangka ONT hendak langsung kekamar mandi tetapi kamar mandi terkunci karena dirumah hanya ada anak-anak.
Tersangka ONT meminta Domi Tallan yang juga sepupunya untuk menjaga karena tersangka ONT beralasan ia sudah tidak tahan untuk buang hajat.
Tersangka ONT kemudian berjalan dalam kegelapan dan melahirkan bayi laki-laki di tepi sawah tidak jauh dari rumah kerabat tersangka ONT.
Kepada polisi yang memeriksanya, tersangka ONT mengaku kalau saat lahir, bayi laki-laki tersebut tidak bersuara dan tidak menangis.
"Saat tersangka ONT berjalan meninggalkan bayi nya, tersangka tidak mengetahui persis apakah bayi masih hidup atau tidak," urai Kasat Reskrim Polres Kupang.
Usai melahirkan, tersangka mengajak sepupunya Domi Tallan melanjutkan perjalanan ke desa Nifukani kecamatan Amanuban Barat Kabupaten TTS. Domi Talan menurunkan tersangka ONT dirumah tersangka dan ia melanjutkan perjalanan ke rumahnya.
Keesokan paginya, Domi Tallan melihat banyak darah diatas sepeda motornya dan hendak menanyakan apa sebab banyak darah di sepeda motornya. Namun belum sempat bertanya, pihak kepolisian dari Polsek Takari Polres Kupang dipimpin Kapolsek Takari, Ipda Arifin sudah tiba di rumah Domi Tallan.
"Hasil pemeriksaan tersangka mengakui bahwa bayi tersebut adalah bayi miliknya dan malu serta takut kepada orang tua dan keluarga karena ayah bayi adalah sepupu kandung tersangka sendiri," tambah Kasat Reskrim Polres Kupang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76B jo pasal 77B undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.