Kali ini seorang buruh yang juga pernah tinggal dirumah korban menjadi pelaku yang mencabuli anak dibawah umur.
Kasus ini dilaporkan orang tua korban, Ariance N (40), ibu rumah tangga yang tinggal di kelurahan Liliba Kecamatan Oebobo kota Kupang melalui laporan polisi nomor LP/B/195/XII/2019/Sek Oebobo tanggal 6 Desember 2019.
Ia melaporkan Arnoldus Dengak alias Aron (44), buruh bangunan yang juga warga RT 04/RW 02 Kelurahan Liliba Kecamatan Oebobo Kota Kupang.
Pelaku mencabuli NL yang baru berusia tiga tahun.
Kapolsek Oebobo, Kompol Ketut Saba dikantornya, Kamis (12/12/2019) mengakui kalau pada Kamis (5/12/2019) malam sekitar pukul 20.00 wita, pelaku yang pernah tinggal dirumah korban datang bertamu sebagai tetangga ke rumah orang tua korban.
Saat itu pelaku langsung masuk ke kamar korban yang mana saat itu korban sedang tidur pulas.
Karena terlalu lama pelaku ada dalam kamar korban maka ibu korban pun curiga sehingga ibu korban mengintip ke kamar korban.
Ia kaget melihat pemandangan yang memalukan.
Saat itu pelaku sedang mencabuli korban yang sedang pulas. Pelaku memasukkan jari tangannya dan menjilat kemaluan korban.
Tidak sanggup dengan pemandangan yang dilihatnya, ibu korban memberitahukan ayah korban.
Orang tua korban kemudian masuk ke kamar korban dan mendapati pelaku sedang mencabuli korban.
Orang tua korban kemudian berteriak dan memegang pelaku kemudian menginterogasinya.
"Karena pelaku lama tidak keluar dari kamar korban lalu org tua korban masuk ke kamar untuk mengecek pelaku dan ternyata pelaku sementara menjilat- jilat kemaluan korban, akhirnya orang tua korban berteriak dan memegang pelaku," tandas Kapolsek Kelapa Lima.
Hasil visum yang dilakukan kepada korban di rumah sakit Bhayanhkara Titus Uly Kupang, ada luka lecet pada kemaluan korban karenamenurut keterangan pelaku selain ia menjilat kemaluan korban, pelaku juga sempat memasukkan jari tangan ke kemaluan korban.
"Pelaku dulu pernah tinggal di rumah orang tua korban , dan setelah pelaku keluar dari rumah tersebut, pelaku datang kembali bertamu pada saat kejadian tersebut," tambah mantan Kapolsek Nunpene Polres Timor Tengah utara (TTU) ini.
Pelaku langsung diamankan polisi dan diperiksa penyidik Polsek Oebobo serta dijadikan tersangka dan ditahan dalam sel Polsek Oebobo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 jo undang-undanh nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Pihak Polsek Oebobo selanjutnya melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke kejaksaan negeri Kota Kupang untuk proses hukum lebih lanjut.