Dari tangan tersangka disita 2 (dua) bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,02 (satu koma nol dua) gram. 1 (satu) pack plastik klip transparan. 1 (satu) buah hp warna silver merk I Cherry. uang sebanyak Rp.70.000,-
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di daerah Jln. Aman, Link 12 Kel. Pulo simardan kec. Datuk bandar timur kota Tanjungbalai sering terjadi transaksi narkoba.
"Atas informasi tersebut KBO dan anggota Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melihat 1 (satu) orang dibelakang sebuah rumah sedang berdiri menunggu pembeli," katanya.
Dia mengatakan melihat tersangka tersebut petugas langsung melakukan penangkapan saat petugas melakukan penangkapan TSK membuang sabu dengan tangan kirinya.
Selanjutnya petugas menginterogasi TSK dan TSK menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya.
Selanjutnya barang bukti dan TSK di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka akan dikenakan sanksi pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 Tahun. Maksimal 20 Tahun.