Ia ditangkap karena patut diduga telab menganiaya AL alias Andre (16) pada Jumat (20/12/2019).
AL alias Andre (16) merupakan sopir tidak tetap yang berdomisili di Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Penganiayaan ini terjadi di salah satu warung makan di Jalan Timor Raya Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang sekitar pukul 14.00 WITA.
Korban mengaku kalau habis makan di warung, pelaku meminta uang parkir, namun korban protes karena sopir lain tidak membayar uang parkir sementara korban ditagih uang parkir.
Karena tak memberikan uang parkir yang diminta pelaku, korban Andre yang masih berada di dalam angkutan kota langsung ditarik ke luar mobil dan dianiaya.
"Dia (pelaku) pukul saya beberapa kali di mulut sampai keluar darah dan sakit sekali," ungkap korban di Mapolsek Kelapa Lima, Jumat (20/12/2019).
Akibat penganiayaan ini, korban langsung bersimbah darah dan nyaris pingsan. Ia langsung meminta seorang rekannya mengantarkan ke Mapolsek Kelapa Lima untuk melaporkan kejadian tersebut.
Pihak Polsek Kelapa Lima yang menerima laporan tersebut langsung bergerak cepat.
Kanit Reskrim Polsek Kelapa Lima, Ipda Dominggus Duran, SH bersama anggota Buser Polsek Kelapa Lima dan korban langsung bergerak untuk mengamankan pelaku di rumahnya.
Pelaku diamankan sekitar pukul 15.15 Wita di kediamannya di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang atau tepat di sebelah warung yang menjadi Tempat Kejadian Perkara.
Usai mengamankan pelaku, polisi langsung menggiring pelaku yang diketahui bekerja sebagai wiraswasta ini ke Mapolsek Kelapa Lima.
Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, SH SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Kelapa Lima, Ipda Dominggus Duran, SH di Mapolsek Kelapa Lima mengatakan, korban dan pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian.
"Masih dalam pemeriksaan karena laporan ini baru kami terima dan tindak lanjuti," katanya.
[AS]