Tersangka ditangka di Kampung Baru / Jln. DTM abdullah kel. TB kota III kec. Tanjungbalai Utara kota Tanjungbalai dengan barang bukti (satu) bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram. HP merk Nokia dgn nomor sim card 085365182006 dan uang Rp27.000.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan Berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yg mengatakan bahwa di daerah Kampung Baru/ Jln. DTM abdullah kel. TB kota III kec. Tanjungbalai kota Tanjungbalai sering terjadi transaksi narkoba,.
Atas informasi tersebut Kasat dan Kbo beserta para Kanit dan anggota Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melihat 1 (satu) orang sedang berdiri dipinggir jalan dan diduga membawa narkotika jenis shabu.
"Melihat TSK tersebut petugas langsung melakukan penangkapan dan melihat TSK menjatuhkan barang bukti yang diduga shabu dari tangan kanannya," ungkpanya.
Selanjutnya petugas menginterogasi TSK dan TSK menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya.
selanjutnya barang bukti dan TSK di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman mMinimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun.