Satuan Jatanras yang mendapatkan informasi pukul 19.00 dari masyarakat bahwa disalah satu warung tuak ada terduga permainan judi jenis kim.
Atas laporan tersebut unit jatanras langsung turun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang terduga Suk (45) warga Huta I Semangat Baris Nagori Silau Malaha Kecamatan Siantar Kab Simalungun yang sedang berkaitan dengan judi jenis kim.
Petugas melakukan interogasi terhadap pelaku dan mengakui perbuatannya, dia juga mengakui menyetor kepada bandarnya yang bernama K.O yang beralamat di Karang Anyar.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti 1(satu) unit HP merek nokia warna putih yang didalamnya terdapat angka-angka tebakan judi jenis Kim Hongkong, Uang tunai sebanyak Rp 167.000(Seratus Enam Puluh Tujuh Ribu Rupiah).
Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu S.I.K, M.Si melalui Kasubbag Humas Iptu Lukman Hakim Sembiring mengatakan kepada awak media bahwa benar atas penangkapan tersebut.
"Masih dalam penyelidikan dan pengembangan untuk menangkap bandarnya,"ujar Iptu Lukman Hakim.
Petugas langsung memboyong pelaku dan sejumlah barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.