Popular Post

Total Pengunjung

Telan Uang Mahasiswa, Staf Keuangan Universitas Karya Darma Kupang Dipolisikan

Posted by On 22.19.00 with No comments

digtara.com | KUPANG - Yuliana Kitu (31), mahasiswa yang juga diperbantukan dibidang keuangan di universitas Karyadarma Kupang harus berurusan dengan polisi di Polsek Oebobo Polres Kupang Kota.

Warga Jalan Jati RT 19/RW 09 Kelurahan Airnona Kecamatan Kota Raja Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini dipolisikan karena melakukan penggelapan uang mahasiswa.

Ia dilaporkan oleh Oktoviana Seo (27), mahasiswa yang juga Jalan Silawan RT 16/RW 006 Kelurahan Maulafa Kecamatan Maulafa Kota Kupang. Yuliana diduga melakukan tindak pidana penggelapan sesuai dengan laporan polisi nomor LP B 131 IX 2019 Sektor Oebobo.

Kasus ini sudah dilaporkan korban sejak Jumat (6/9/2019) ke polisi di Polsek Oebobo karena ada penggelapan dana mahasiswa di Kampus Universitas Karya Darma Kupang. Korban menyertakan dua lembar slip setoran dari Universitas Karya Darma Kupang atas nama korban masing-masing nominal Rp 2.155.000 dan Rp 500.000.

Kapolsek Oebobo, Kompol Ketut Saba dikantornya, Selasa (24/12/2019) menguraikan, awalnya pelaku yang bekerja di Universitas Karya Darma Kupang sebagai kasir menerima pembayaran uang registrasi dari mahasiswa Karya Darma secara manual atau secara tunai.

Saat itu korban melakukan pembayaran registrasi semester delapan secara manual pada tanggal 14 Februari 2019 kemudan menyerahkan uang sejumlah Rp 2.655 000 untuk pembayaran registrasi semester delapan kepada pelaku.

Pelaku memberikan kepada korban bukti tanda setoran. Selanjutnya pada Senin (26/8/2019) sekitar pukul 11.00 wita, korban pergi mengecek ke bagian Keuangan universitas karena korban hendak ujian skripsi.

Korban bertemu dengan rekannya, Ana Freitas di bagian keuangan Univeristas Karya Darma Kupang sambil memperlihatkan bukti setoran yang korban miliki dari semester 1 hingga semester VIII Rekan korban Ana Freitas mempertanyakan tanda setoran semester VIII tidak ada validasi bank.

Korban beralasan kalau saat itu ia menyetor tunai ke pelaku. Ana Freitas menjelaskan kalau tidak ada validasi dari bank BRI berarti pembayaran ini dianggap tidak sah dan dianggap bahwa tidak ada pembayaran. Korban masih berdebat kalau korban sudah melakukan pembayaran ke terlapor.

Korban mengecek ternyata setoran uang registrasi semester VIII tidak tervalidasi di bank BRI sehingga korban melaporkan ke polisi di kantor Polsek Oebobo guna diproses secara hukum yang berlaku.

"Telah di lakukan proses penyidikan dan atau BAP terhadap pelapor/korban, saksi-saksi serta melakukan penyitaan barang bukti," ujar Kapolsek Oebobo.

Disebutkan pula kalau berkas perkara akan dikirim ke Kejaksaan atau tahap I pada bulan Januari 2020.

Mantan Kapolsek Nunpene Polres Timor Tengah Utara (TTU) ini memastikan kalau terlapor atau pelaku melanggar tindak pidana penggelapan sesuai dengan pasal 372 KUHPidana.
Dari hasil pemeriksaan terungkap beberapa fakta.

"Menurut yayasan universitas Karya Darma Kupang bahwa masih ada 174 orang korban dengan total kerugian Rp 189 juta lebih yang dananya belum masuk di rekening yayasan namun yang baru berani melapor hanya satu orang mahasiswa saja," tandas Kapolsel Oebobo.
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »