Popular Post

Total Pengunjung

Polisi Bekuk Ibu yang Buang Bayinya di Tepi Sawah

Posted by On 22.20.00 with No comments

digtara.com | KUPANG - Aparat keamanan Polsek Takari Polres Kupang bergerak gerak cepat pasca menerima laporan kasus buang bayi di tepi sawah.

Selasa (10/12/2019), polisi dipimpin kapolsek Takari, Ipda Arifin menangkap ONT (19), warga RT 14/RW 03 Desa Nifukani Kecamatan Amanuban Barat Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

ONT langsung digiring ke Mapolsek Takari Polres Kupang guna diperiksa lebih lanjut.
Ia tak berkutik saat diamankan polisi. ONT juga menjalani visum di Puskesmas Takari Kecamatan Takari Kabupaten Kupang.

ONT saat diperiksa polisi mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku melahirkan sendiri bayi dalam kandungannya saat ia merasakan sakit perut. Karena takut kehamilannya diketahui orang tua dan kerabatnya, ONT membungkus bayi nya dalam kain dan kemudian membuang ditepi sawah kemudian meninggalkan bayinya.

"Alasan bayi dibuang setelah melahirkan karena (ONT) takut ketahuan orang tua nya karena dirinya tengah hamil," tandas Kapolsek Takari.

ONT diketahui hamil dari hasil hubungan gelap dengan pacarnya. Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan akan memanggil pria yang diduga menghamili ONT.

Hingga siang hari, listrik di polsek Takari polres Kupang padam sehingga penanganan lebih lanjut diserahkan ke Polres Kupang.

"Kita alihkan ke Polres Kupang karena di Polsek Takari lampu dan aliran listrik padam," tandas mantan Kasubsektor KP3 laut Bolok Polres Kupang ini.

Seorang bayi berjenis kelamin laki-laki ditemukan warga di tepi sawah. Diduga bayi tersebut baru dilahirkan dibuang orang tuanya.

Bayi ditemukan pada Selasa (10/12/2019) subuh sekitar pukul 05.00 wita di tepi sawah di RT 04/RW 02 Dusun Hapit Desa Noelmina Kecamatan Takari Kabupaten Kupang Provinsi Nusa tenggara Timur (NTT).

Bayi pertama kali ditemukan Welhelmina Seranmeta (37), warga RT 04/RW 02 Dusun Hapit Desa Noelmina Kecamatan Takari Kabupaten Kupang.

Sekitar pukul 05.00 wita, Welhelmina Seranmeta dalam perjalanan pulang dari kiosnya menuju ke rumah. Saat tiba di tempat kejqdian perkara, Welhelmina Seranmeta mendengar suara bayi di tepi sawah.

Ia melihat ada seorang bayi di tepi sawah. Karena kaget, Welhelmina berteriak memanggil warga dan minta tolong. Warga pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Putih karena lokasi kejadian dekat dengan Polsek Batu Butih Polres Timor Tengah Selatan (TTS).

Anggota Polsek Batu Putih Bripka Made Srydana Yasa mendatangi lokasi kejadian dan bersama warga membawa bayi tersebut ke Puskesmas Takari untuk mendapatkan perawatan.

Bripka Made Srydana Yasa menghubungi anggota jaga Polsek Takari Polres Kupang karena kejadian penemuan bayi tersebut terjadi di dusun Hapit Ds. Noelmina kecamatan Takari Kabupaten Kupang.

Anggota jaga Polsek Takari langsung menuju ke Puskesmas Takari mengidentifikasi bayi tersebut. Bayi laki -laki tersebut diperkirakan baru lahir yang sengaja dibuang oleh orang tuanya. Dari hasil pemeriksaan medis ditemukan kondisi telapak dan jari -jari tangan kiri bayi tersebut mengalami bengkak.

Saat ini bayi tersebut dirujuk ke Rumah sakit Leona Kota Kupang untuk mendapatkan perawatan.
Bayi Laki-laki Ditemukan Warga di Tepi Aawah

Posted by On 19.53.00 with No comments

digtara.com | KUPANG - Seorang bayi berjenis kelamin laki-laki ditemukan warga di tepi sawah. Diduga bayi tersebut baru dilahirkan dibuang orang tuanya.

Bayi ditemukan pada Selasa (10/12/2019) subuh sekitar pukul 05.00 wita di tepi sawah di RT 04/RW 02 Dusun Hapit Desa Noelmina Kecamatan Takari Kabupaten Kupang Provinsi Nusa tenggara Timur (NTT).

Penemuan bayi ini langsung dilaporkan warga ke kantor polisi di Polsek Takari Polres Kupang.
Bayi pertama kali ditemukan Welhelmina Seranmeta (37), warga RT 04/RW 02 Dusun Hapit Desa Noelmina Kecamatan Takari Kabupaten Kupang.

Awalnya sekitar pukul 05.00 wita, Welhelmina Seranmeta dalam perjalanan pulang dari kiosnya menuju ke rumah.

Saat tiba di tempat kejqdian perkara, Welhelmina Seranmeta mendengar suara bayi di tepi sawah.
Ia melihat ada seorang bayi di tepi sawah. Karena kaget, Welhelmina berteriak memanggil warga dan minta tolong.

Warga pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Putih karena lokasi kejadian dekat dengan Polsek Batu Butih Polres Timor Tengah Selatan (TTS).

Anggota Polsek Batu Putih Bripka Made Srydana Yasa mendatangi lokasi kejadian dan bersama warga membawa bayi tersebut ke Puskesmas Takari untuk mendapatkan perawatan.  Bripka Made Srydana Yasa menghubungi anggota jaga Polsek Takari Polres Kupang karena kejadian penemuan bayi tersebut terjadi di dusun Hapit Ds. Noelmina kecamatan Takari Kabupaten Kupang.

Anggota jaga Polsek Takari langsung menuju ke Puskesmas Takari mengidentifikasi bayi tersebut.

"Bayi laki -laki tersebut diperkirakan baru lahir yang sengaja dibuang oleh orang tuanya," ujar Kapolsek Takari, Iptu Arifin saat dikonfirmasi, Selasa (10/12/2019).

Dari hasil pemeriksaan medis ditemukan kondisi telapak dan jari -jari tangan kiri bayi tersebut mengalami bengkak

Saat ini bayi tersebut dirujuk ke Rumah sakit Leona Kota Kupang untuk mendapatkan perawatan.
Polisi masih mencari pelaku yang membuang bayi nya tersebut. Kondisi bayi pun sudah berangsur membaik.
Pelaku Pembuangan Bayi Siap-siap Duduk Dikursi Sidang

Posted by On 00.02.00 with No comments

digtara.com | KUPANG - Yuliana Virgina Samiyawa Muda, mahasiswi asal Balaweling II, Solor, Kabupaten Flores Timur provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), tersangka kasus pembuangan bayi dalam karung yang menghebohkan warga Kota Kupang segera disidangkan.

Ia bakal menghadapi tuntutan tujuh tahun penjara atas perbuatannya yang dilakukan di kamar kost pada 5 September 2019 lalu usai melahirkan 27 Agusts 2019. Yuliana pun menyatakan siap menghadapi proses hukum lebih lanjut termasuk hukuman yang bakal dijalani.

"Saya siap menanggung resiko dan dipenjara karena perbuatan saya," tandas Yuliana usai menjalani pemeriksaan kesehatan, Senin (9/12/2019) di rumah sakit Bhayangkara sebelum diserahkan ke kejaksaan.

Senin (9/12/2019) penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota dipimpin Kanit PPA, Bripka Brigitha Usfinit, SH menyerahkan tersangka ke Kejaksaan negeri Kota Kupang.

Pelimpahan ini merupakan pelimpahan tahap II setelah jaksa menyatakan berkas kasus ini P21 atau lengkap. "Kita serahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut," tandas Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH MH didampingi Kanit PPA, Bripka Brigtha Usfinit, SH dikantornya, Senin (9/12/2019).

Polisi sudah melakukan reka ulang kasus penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia dengan tersangka Yuliana Virgina Samiyawa Muda di Jalan Bajawa RT 42/RW 13 Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo Kota Kupang akhir September 2019 lalu.

Yuliana Virgina Samiyawa Muda sakit perut dan ke kamar mandi serta melahirkan di kamar mandi. Bayi berjenis kelamin laki-laki jatuh le lantai kamar mandi. Yuliana melihat bayi nya menangis dan mengangkat kepala bayi dengan tangan kanan dan tersangka memasukkan tiga buah jari tangan kanan ke mulut bayi selama 10 menit hingga bayi tidak bersuara lagi.

Tersangka juga mencekik belakang leher bayi nya dengan tangan kanan hingga bayi benar-benar tewas. Tersangka membersihkan sisa darah pada kaki di kamar mandi dan menyimpan jasad bayi di lantai kamar mandi, kemudian bertukar pakaian.

Tersangka mengambil karung warna kuning di belakang kamar kost dan meletakkan ari-ari atau placenta bayi diatas karung kuning serta meletakkan bayi yang sudah meninggal. Tersangka membawa karung kuning berisi bayi serta placenta keluar kamar mandi dan meletakkan di tanah kosong disamping kost tersangka.

Bayi ini baru ditemukan Ketut Satriyana saat membersihkan lahan kosong miliknya sehingga melaporkan ke Agustinus Liwu, ketua RT setempat. Agustinus Liwu kemudian ke kamar tersangka dan membawa tersangka keluar kamar kost dan dibawa ke Mapolres Kupang Kota.

Sempat pula dilakukan otopsi di ruang jenasah rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang oleh dr Tuty Purwanti, SpF dari Pusdokkes Polri dibantu tim medis Bid Dokkes Polda Nusa Tenggara Timur dan Rumah sakit Bhayangkara Titus Uly.

Yuliana Virginia Samiyawa Muda (22), pelaku yang membuang bayinya resmi ditahan polisi dan diamankan dalam sel Polres Kupang Kota.

Tersangka pun dijerat dengan pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman diatas 7 tahun penjara.