Ia bakal menghadapi tuntutan tujuh tahun penjara atas perbuatannya yang dilakukan di kamar kost pada 5 September 2019 lalu usai melahirkan 27 Agusts 2019. Yuliana pun menyatakan siap menghadapi proses hukum lebih lanjut termasuk hukuman yang bakal dijalani.
"Saya siap menanggung resiko dan dipenjara karena perbuatan saya," tandas Yuliana usai menjalani pemeriksaan kesehatan, Senin (9/12/2019) di rumah sakit Bhayangkara sebelum diserahkan ke kejaksaan.
Senin (9/12/2019) penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota dipimpin Kanit PPA, Bripka Brigitha Usfinit, SH menyerahkan tersangka ke Kejaksaan negeri Kota Kupang.
Pelimpahan ini merupakan pelimpahan tahap II setelah jaksa menyatakan berkas kasus ini P21 atau lengkap. "Kita serahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut," tandas Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH MH didampingi Kanit PPA, Bripka Brigtha Usfinit, SH dikantornya, Senin (9/12/2019).
Polisi sudah melakukan reka ulang kasus penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia dengan tersangka Yuliana Virgina Samiyawa Muda di Jalan Bajawa RT 42/RW 13 Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo Kota Kupang akhir September 2019 lalu.
Yuliana Virgina Samiyawa Muda sakit perut dan ke kamar mandi serta melahirkan di kamar mandi. Bayi berjenis kelamin laki-laki jatuh le lantai kamar mandi. Yuliana melihat bayi nya menangis dan mengangkat kepala bayi dengan tangan kanan dan tersangka memasukkan tiga buah jari tangan kanan ke mulut bayi selama 10 menit hingga bayi tidak bersuara lagi.
Tersangka juga mencekik belakang leher bayi nya dengan tangan kanan hingga bayi benar-benar tewas. Tersangka membersihkan sisa darah pada kaki di kamar mandi dan menyimpan jasad bayi di lantai kamar mandi, kemudian bertukar pakaian.
Tersangka mengambil karung warna kuning di belakang kamar kost dan meletakkan ari-ari atau placenta bayi diatas karung kuning serta meletakkan bayi yang sudah meninggal. Tersangka membawa karung kuning berisi bayi serta placenta keluar kamar mandi dan meletakkan di tanah kosong disamping kost tersangka.
Bayi ini baru ditemukan Ketut Satriyana saat membersihkan lahan kosong miliknya sehingga melaporkan ke Agustinus Liwu, ketua RT setempat. Agustinus Liwu kemudian ke kamar tersangka dan membawa tersangka keluar kamar kost dan dibawa ke Mapolres Kupang Kota.
Sempat pula dilakukan otopsi di ruang jenasah rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang oleh dr Tuty Purwanti, SpF dari Pusdokkes Polri dibantu tim medis Bid Dokkes Polda Nusa Tenggara Timur dan Rumah sakit Bhayangkara Titus Uly.
Yuliana Virginia Samiyawa Muda (22), pelaku yang membuang bayinya resmi ditahan polisi dan diamankan dalam sel Polres Kupang Kota.
Tersangka pun dijerat dengan pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman diatas 7 tahun penjara.