Popular Post

Total Pengunjung

Sempat Buron, Polisi Berhasil Meringkus dr. Benny Hermanto

Posted by On 20.35.00 with No comments

digtara.com | MEDAN - Akhirnya, hampir dua bulan mengejar tersangka kasus penipuan, dr. Benny Hermanto, dan baru hari Kamis (2/12), tim unit 2 subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, baru bisa menangkapnya.

Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, AKP Firdaus penangkapan berlangsung di Jakarta pada Kamis malam dan Jumat pukul 08.30 WIB tiba di Medan melalui bandara Internasional Kualanamu. Dibawa ke markas Polda dulu, lalu ke Polresta.

Satreskrim Polrestabes Medan memasukkan dr. Benny ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada pertengahan November bulan lalu dengan surat nomor DPO/733/X/Res.1.11/2019/Reskrim.

Terhitung sejak itu, dia jadi target penangkapan. Disebutkan di surat DPO, dr. Benny beralamat di Ruko Green Garden di Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan karena melanggar pasal 378 dan 372 serta subsider pasal 379a KUH Pidana. Ia merupakan Direktur PT Sari Opal Nutrition diadukan mitra bisnisnya Suryo Pranoto, Direktur PT Opal Coffee Indonesia.

Melalui pengacaranya, Tjang Sun Sin, dr Benny disebut ingkar membayar uang pembelian kopi.

Atas penetapannya sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Medan, dr. Benny sempat melakukan perlawanan melalui upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Medan. Namun upayanya kandas pada (1/10) setelah hakim PN Medan menyatakan penetapannya sebagai tersangka kasus penipuan adalah sah.

Setelah itu, dia menghilang dan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan.
Bobol Gudang Furniture, Pria Ini di Dor Polisi Sampai Terkapar

Posted by On 23.20.00 with No comments

digtara.com | MEDAN – Akhirnya, berakhir sudah pelarian buronan kasus pembobolan gudang furniture di Jalan Sei Deli Gang Sauh Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, akhirnya kandas juga. Pelaku yang sempat buron 4 tahun ini ditangkap dan ditembak betisnya oleh petugas Polsek Medan Barat.

Pelaku adalah M Syahdan Lubis alias Bobby. Dia membobol gudang furniture milik Sujendi Tarsono alias A Yen (51) di Jalan Sei Deli Gang Sauh Kelurahan Silalas

"Tersangka ditembak betisnya karena melawan dan mencoba kabur saat dilakukan pengembangan setelah ditangkap dari Jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas, Senin (25/11/2019) lalu," ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Herison Manullang, Kamis (28/11/2019).

Dijelaskan Herison, Bobby telah membobol gudang milik korban bersama kedua rekannya, Khairul alias Oncik (sudah vonis), dan S yang masih buron. Aksi pencurian itu sempat diketahui korban lantaran posisi gudang tepat di belakang rumah korban, pada Kamis (18/6/2015) silam. Beberapa hari setelah kejadian, Oncik pun tertangkap. Namun dua rekannya berhasil kabur.

"Penangkapan Bobby berawal dari informasi yang diperoleh personel mengenai keberadaannya sedang berada di kawasan rumahnya di Jalan Sei Deli," ujar Herison.

Mengetahui itu, petugas langsung meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankan Bobby. Namun ketika dilakukan pengembangan guna menunjukan keberadaan pelaku lainnya yang masih buron yakni berinisial S, pelaku Bobby ini malah melawan.

"Sempat diberi tembakan peringatan, namun tersangka tidak mengindahkannya. Petugas dengan terpaksa melumpuhkannya dengan menembak kedua betisnya," jelas Herison.

Ia menyebutkan, tersangka Bobby ini merupakan residivis dan sudah pernah menjalani hukuman 6 bulan di Tanjung Gusta pada tahun 1997 dalam kasus pencurian dengan kekerasan.

"Selain itu, tahun 2012 terkait kasus pencurian dengan pemberatan dan menjalani hukuman selama 1 tahun 10 bulan dan tahun 2017 kasus pencurian dengan pemberatan yang menjalani hukuman selama 2 tahun," pungkasnya.
Mau Kabur, DPO Penganiayaan Supit Angkot di Dor Polisi

Posted by On 21.20.00 with No comments

digtara.com | JAYAPURA – Kuri Waromi (KW), tersangka utama dalam Tindak Pidana penganiayaan yang menewaskan seorang supir angkutan umum, akhirnya diringkus Tim Delta Satreskrim - Polres Jayapura Kota, Polda Papua.

KW yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut diciduk di seputaran Dok - VIII, Distrik Jayapura Utara.

Pelaku terpaksa dihadiahi timah panas pada bagian kakinya oleh petugas lantaran berupaya kabur saat hendak ditangkap.

“KW merupakan aktor utama kasus penganiyaan yang mengakibatkan Laode Rafi Udin meninggal beberapa bulan lalu. Penangkapan berhasil dilakukan atas bantuan informasi dari masyarakat,” ungkap Kasubbag Humas - Polres Jayapura Kota, IPTU. Jahja Rumra, SH, MH kepada digtara.com, Senin (18/11).

Pelaku kini mendekam di ruang tahanan Polres Jayapura Kota guna pertanggung-jawabkan perbuatannya.

Dirinya terancam hukuman pidana 12 (dua belas) tahun kurungan penjara.

Sebelumnya, Kasus Tindak Penganiyaan yang mengakibatkan tewasnya Laode Rafi Udin tersebut terjadi pada Jumat (12/7) lalu di Kawasan Dok - IX, Distrik Jayapura Utara - Papua.

Kala itu para pelaku dalam pengaruh minuman keras melakukan penganiayaan terhadap korban (Laode Rafi Udin) hingga mengalami luka serius pada bagian kening kiri dan meninggal dunia.

Selain mengamankan barang bukti berupa sebuah balok kayu yang digunakan menganiaya korban, 3 (tiga) tersangka masing-masing HM (24), AW (29) dan PW (36) berhasil ditangkap pihak Kepolisian sesaat setelah terjadinya tindak penganiayaan.

Ketiganya kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan setempat.