Popular Post

Total Pengunjung

Remaja di Rote Ndao Diciduk Polisi Karena Belanja Handphone Curian

Posted by On 06.50.00 with No comments

digtara.com | KUPANG - Polisi menangkap seorang remaja berinisial A (18), warga Desa Tesabela, Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. Dia ditangkap dari kediamannya pada Selasa, 10 Desember 2019 lalu.

Remaja tersebut ditangkap lantaran diduga telah membeli barang hasil kejahatan. Dia menadah satu unit handphone merek Samsung tipe A10. Handphone itu dibelinya melalui salah satu akun di laman sosial media Facebook.

Penangkapan terhadap A bisa dilakukan setelah Polisi menelusuri keberadaan handphone curian yang dibelinya. Polisi berhasil mendeteksi keberadaan handphone itu kemudian melakukan perburuan hingga berhasil menangkap A.

"Saat kita tangkap, tersangka A mengaku membeli handphone itu dari akun Facebook atas nama Nona Sarlinda,"sebut Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, saat memaparkan pengungkapan kasus itu di Mapolres Kupang Kota, Jumat (13/12/2019).

Dari keterangan tersangka A, Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi dan menangkap Aldi Tobe, sebagi pemilik akun Nona Sarlinda tersebut.

"Tersangka A dan Aldi Tobe bertransaksi di depan SMP Negeri 3 Kota Kupang, di Kelurahan Naikolan, Maulafa, Kupang pada hari Sabtu 7 Desember 2019 malam. Tersangka A membeli handphone itu seharga Rp.1.150.000. Setelah bertransaksi, keesokan harinya tersangka A kembali ke Rote Ndao. Lalu pada hari Senin, 11 Desember 2019, keberadaam handphone itu berhasil kita identifikasi,"terangnya.

Tersangka Aldi saat diperiksa Polisi mengaku sudah berulang kali menjual handphone bekas di akun Facebook miliknya. Untuk handphone yang ia jual kepada tersangka A, dia dapat dari pemilik akun Facebook atas nama Kaka Putri Sulung. Ia membayar senilai Rp950 ribu kepada Yoseph Bouk, warga desa Taklele, Kupang Timur, yang merupakan pemilik akun Kaka Putri Sulung.

Yoseph Bouk sendiri dibekuk polisi pada Jumat siang tadi dibelakang Kampus STIM, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

"Kita juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor CBR warna hitam merah,"sebut Bobby.

Yoseph Bouk, kata Bobby telab beraksi setidak tiga kali di lokasi yang berbeda. Masing-masing di belakang gedung keuangan, belakang SMPN 5 Kota Kupang dan dekat TK Aisyah Kelurahan Kayu Putih Kecamatan Oebobo Kota Kupang.

"Kasus terakhir ini lah yang menjadi acuan kita dalam mengejar tersangka. Handphone yang dijambret dan kemudian dijual lewat Facebook itu, merupakan hasil kejahatan terhadap korban Masniati (22), mahasiswa Universitas Muhammadyah Kupang.

Masniati dijambret pada Sabtu 7 Desember 2019 siang di depan Taman kanak-kanak Aisyah di Jalan Kh Ahmad Dahlan Kelurahan Kayu Putih Kecamatan Oebobo Kota Kupang provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Saat itu korban baru pulang kuliah di kampusnya. Ia kemudian berjalan kaki melintasi tempat kejadian untuk pulang ke rumah.

Saat berjalan, korban sambil memegang handphone miliknya merk Samsung A10  di tangannya. Tanpa diduga datang dua orang pelaku dari arah belakang menggunakan sepeda motor CBR warna merah membuntuti korban.

Begitu mendekat dengan korban, pelaku langsung merampas paksa handphone dari tangan korban kemudian melarikan diri dan kabur dengan sepeda motor.

Korban hanya bisa berteriak minta tolong sambil berlari mengejar pelaku namun upayanya sia-sia.

[AS]
Inilah Penadah dan Pencuri Kamera Trap BBKSDA Sumut

Posted by On 04.12.00 with No comments

digtara.com | TAPSEL - Pihak Polres Tapsel berhasil menangkap seorang pelaku dan penadah pencuri 13 unit kamera trap milik Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara. seorang lainnya masih diburu polisi.

Kamera trap yang dicuri merupakan kamera yang dipasang di perkebunan karet, Dusun Sipinsur, Kacamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan. Kamera itu memang sengaja disebar di sejumlah titik untuk memantau pergerakan Harimau yang menerkam ternak warga beberapa waktu yang lalu.

Pelakunya diketahui bernama Asmara Lase alias Dangdut (27) warga Desa Sianggunan, Kecamatan Batangtoru, Tapanuli Selatan.

"Dia beraksi bersama temannya yang masih kita kejar," ujar Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Alexander Piliang.

Alexander menjelaskan, setelah pelaku berhasil menggondol kamera, dia langsung menjualnya. Seluruh kamera hasil curian hanya dijual dengan harga Rp500 ribu. Informasi yang dihimpun di laman belanja daring, satu kamera trap harganya antara Rp5 -7 juta. Kamera ini biasanya digunakan untuk komunitas tertentu saja.

Polisi juga berhasil menangkap penadah bernama Fajar Saif Siregar. Laki-laki 39 tahun, warga Desa Hapesong Baru, Kecamatan Batangtoru.

"Dia kita duga yang menyuruh pelaku melakukan pencurian," ujar Alexander.

Polisi masih memburu satu pelaku lainnya bernama Firmansyah. Dia diduga terlibat dalam pencurian bersama Asmara Lase.

Sementara itu, dari tangan kedua tersangka diamankan, kamera trap hasil curian, Uang Rp500 ribu (hasil penjualan), telepon genggam dan sepeda motor Yamaha N Max BB 3140 MX yang diduga digunakan pelaku saat beraksi
Satu Penadah Accu Curian Ditahan dan Satu Lagi Dipulangkan

Posted by On 23.34.00 with No comments

digtara.com | KUPANG - Polisi di Polsek Kelapa Lima menahan Ody Ano (31), warga Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang Provinsi Nusa tenggara Timur (NTT).

Ody merupakan penadah accu curian. Sementara rekannya Adi Supriyatno, warga Kelurahan Nunbaun Sabu Kecamatan Alak Kota Kupang dipulangkan dan dikenakan wajib lapor.

"Ody jadi tersangka dan kita tahan karena menjadi penadah pertama sementara Adi Supriyatno kita pulangkan dan tetap kita dalami keterlibatannya," ujar Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, SH SIk dikantornya, Selasa (19/11/2019).

Polsek Kelapa Lima juga menahan mobil avanza warna hitam nomor polisi DH 1170 HC yang dipakai kawanan pencuri mencuri dan memuat hasil curian accu lampu jalan. Mobil milik sebuah perusahaan di Kota Kupang ini diamankan di Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang karena ditinggalkan penyewa yang juga pelaku pencurian accu lampu jalan.

Mobil tersebut dipasang polisi line di Polsek Kelapa Lima sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Pasca menangkap dua orang pelaku pencurian accu lampu jalan di Kota Kupang, aparat keamanan Polsek Kelapa Lima melakukan pengembangan lebih lanjut.

Dalam tempo kurang dari 12 jam, pihak Polsek Kelapa Lima Polres Kupang Kota mengamankan dua orang warga Kota Kupang sebagai penadah accu hasil curian.

Dua orang penadah yang ditangkap polisi masing-masing Odi Ano (31), warga Kelurahan oesapa kecamatan Kelapa Lima kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Adi Supriyatno, warga Kelurahan Nunbaun Sabu Kecamatan Alak Kota Kupang.

Polisi dari Polsek Kelapa Lima menyisir rumah para penadah dan mengamankan 15 accu ukuran sedang dan 17 accu ukuran besar.

Odi Ano mengaku merupakan anak buah dari Adi Supriyatno. Odi menjadi langganan yang membeli accu lampu jalan dari para pelaku Feky Toy cs.

Ia pun menimbang kiloan. "Satu kilo saya beli dengan harga Rp 11.000 dari Feky Toy," ujar Odi Toy di Mapolsek Kelapa Lima

Selanjutnya accu curian ini dibawa Odi Ano ke Adi Supriyatno dan menjual lagi per kilo Rp 14.000. Adi Supriyatno yang memang bekerja sebagai pembeli dan penjual barang bekas kemudian mengirim accu tersebut ke Kalimantan dan Surabaya.

Aksi ini diakui Odi Ano sudah lama dilakukan. "Sekitar 10 kali para pelaku datang membawa accu dan saya beli. Kita (Feky Toy dan Odi Ano) sudah lama saling kenal," ujar Odi Ano.

Sementara Adi Supriyatno sempat bersitegang dengan pihak Polsek Kelapa Lima karena ia berdalih tidak mengetahui kalau accu yang dibelinya adalah barang curian. "Saya juga tidak tahu kalau ini accu lampu jalan," ujarnya sambil membuka karung penutup accu yang sudah dibuat rapi.