Popular Post

Total Pengunjung

Jalur KA Tebingtinggi-Siantar Masih Lumpuh

Posted by On 21.20.00 with No comments

digtara.com | TEBINGTINGGI-Tingginya curah hujan  menyebabkan jalur kereta api Tebing tinggi – Pematang Siantar,yang terjadi Senin kemarin tertimbun longsor di  Kabupaten Serdang Bedaigai, Sumatera Utara, hingga kini jalur kereta api belum bisa di fungsikan dan masi dalam evakuasi petugas.

Jalur kereta api yang mengalami longsor terjadi di antaranya stasiun tebing tinggi dan stasiun Baja Lingge di Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.

Hingga hari ini petugas sarana dan prasarana PT KAI divisi regional satu Sumut dibantu petugas dari balai teknik perkeretaapian wilayah Sumatera bagian Utara, masih berusaha melakukan normalisasi jalur yang mengalami rintang jalan

Untuk melakukan evakuasi PT KAI juga menurunkan beberapa alat berat ke lokasi,untuk membersihkan longsoran dan mengevakuasi lokomotif kereta penolong yang amblas saat melewati jalur perlintasan yang terkena longsor tersebut.

Saat dikonfirmasi wartawan, Humas PT. KAI Drive I Sumatera Utara M.Ilud mengatakan, hingga kini jalur kereta api tersebut belum dapat dilintasi sehingga sejumlah perjalan kereta api penumpang dan kereta api barang dari medan menuju Pematangsiantar dan sebaliknya, terpaksa dibatalkan sejak kemarin, proses normalisasi jalur kereta api Tebing tinggi – Pematang Siantar ditargetkan rampung pada hari ini juga.
BNNK Tebingtinggi: Narkoba Musuh Kita Bersama

Posted by On 01.00.00 with No comments

digtara.com | TEBINGTINGGI - Pemerintah kota Tebingtinggi melalui Camat Rambutan Kota Tebingtinggi, Selasa (19/11/2019) sosialisasikan penyuluhan hukum tentang Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan peraturan Walikota Tebingtinggi nomor 25 Tahun 2019, tentang standar pelayanan prosedur perkawinan yang ada di kota Tebingtinggi di ruangan aula kantor camat rambutan Kota Tebingtinggi.

Acara ini langsung di buka oleh Camat Rambutan Kota Tebingtinggi bapak H.Mhd.Hasbi Asshidhiqqi SAg.MSI.yang di hadiri oleh 3 narasumber dari kepala BNNK Tebingtinggi, Kasubag Hukum Polres Tebingtinggi, Kasubag Hukum Pemerintah kota dan serta di hadiri Lurah, Kepling, toko masyarakat dan para ibu PKK Se-kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.

Dia mengatakan dengan diadakannya Sosialisasi tentang penyuluhan Hukum dan peraturan Walikota Tebingtinggi nomor 25 tahun 2019 Standar pelayanan prosedur perkawinan di kota Tebingtinggi, agar setiap masyarakat khususnya di wilayah kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.

"Dapat mengenal dan memahami tentang narkotika yang sudah sangat membahayakan, maka itu kita sebagai orang tua harus mengawasi anak-anak kita jangan sampai terlibat dalam kasus narkoba. Kepada para kepala lingkungan agar selalu mengawasi warganya disetiap lingkungannya masing-masing," harapnya.

Sementara, Kepala BNNK Tebingtinggi, AKBP.Faduhusi Zendrato.M.H, kepada para undangan menyampaikan dalam paparnya kepala BNNK memperkenalkan tentang cara orang yang menggunakan narkoba mengenalkan bentuk sabu-sabu, ganja, pil ekstasi dan jenis narkoba lainnya.

"Dan kepala BNNK berharap kepada masyarakat kota Tebingtinggi untuk bekerjasama dalam memberantas narkotika khususnya di wilayah kota Tebingtinggi karena narkotika adalah musuh kita bersama," Kata AKBP.F.Zendrato.